UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

JAMBI,JS- UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

Serikat buruh di Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen. Jika pemerintah menyetujui, Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.985.981. Sementara itu, tujuh daerah tetap memiliki upah terendah sebesar Rp3.574.161.

Daerah dengan Upah Tertinggi dan Menengah

Selain Kota Jambi, beberapa kabupaten mencatat kenaikan signifikan. Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp3.733.375. Tanjung Jabung Barat menempati Rp3.679.202. Sarolangun berada di posisi keempat dengan Rp3.671.103.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin dan TP PKK Kompak Dorong Gerakan Jambi Bersholawat, Soroti Pengaruh Gadget pada Anak

 

Upah Terendah di 7 Daerah

Tujuh daerah dengan upah Rp3.574.161 meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

 

Rincian Kenaikan UMK Jambi 2026 (Jika Naik 10,5%)

 

Daerah UMK 2025 UMK 2026 (10,5%)

  • Kota Jambi Rp3.607.223 Rp3.985.981
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620 Rp3.733.375
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.329.595 Rp3.679.202
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266 Rp3.671.103
  • Kabupaten Bungo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tebo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Merangin Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kota Sungai Penuh Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Kerinci Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Batanghari Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.234.535 Rp3.574.161
Baca Juga :  BMKG: Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Kota Saat Natal

Pemerintah masih memfinalisasi persentase kenaikan UMK Jambi 2026. Serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5–10,5 persen.

Jika pemerintah menyetujui kenaikan maksimal 10,5 persen, UMK Jambi 2026 menunjukkan kenaikan signifikan bagi pekerja, terutama di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Tujuh daerah lainnya tetap berada di level upah terendah.(AN)

Berita Terkait

Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun
Sri Kartini Alfin Dorong Lansia Sungai Penuh Tetap Aktif, Sehat dan Mandiri
Buka Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang! Warga Kerinci Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya
Bukan Cuma Lempur, Talang Kemuning Punya Surga Kantong Semar yang Tersembunyi
Peluang Karier Bergengsi di Kerinci, Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti 2026 Resmi Dibuka
Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Makin Dekat, Ini Pesan BKPSDM untuk Calon Peserta
Jambi Diprediksi Terik Hari Ini, Suhu Capai 34°C: Cek Cuaca Kota Jambi hingga Sungai Penuh
Pisah Sambut Kapolres Kerinci, Wako Alfin Ungkap Strategi Perkuat Keamanan dan Investasi Sungai Penuh
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIB

Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 10:01 WIB

Sri Kartini Alfin Dorong Lansia Sungai Penuh Tetap Aktif, Sehat dan Mandiri

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang! Warga Kerinci Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya

Rabu, 16 September 2026 - 07:20 WIB

Bukan Cuma Lempur, Talang Kemuning Punya Surga Kantong Semar yang Tersembunyi

Selasa, 15 September 2026 - 11:10 WIB

Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Makin Dekat, Ini Pesan BKPSDM untuk Calon Peserta

Berita Terbaru