UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

JAMBI,JS- UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

Serikat buruh di Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen. Jika pemerintah menyetujui, Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.985.981. Sementara itu, tujuh daerah tetap memiliki upah terendah sebesar Rp3.574.161.

Daerah dengan Upah Tertinggi dan Menengah

Selain Kota Jambi, beberapa kabupaten mencatat kenaikan signifikan. Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp3.733.375. Tanjung Jabung Barat menempati Rp3.679.202. Sarolangun berada di posisi keempat dengan Rp3.671.103.

Baca Juga :  Bukan Sekedar Hobi, Peluang Bisnis Budidaya Ikan

 

Upah Terendah di 7 Daerah

Tujuh daerah dengan upah Rp3.574.161 meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

 

Rincian Kenaikan UMK Jambi 2026 (Jika Naik 10,5%)

 

Daerah UMK 2025 UMK 2026 (10,5%)

  • Kota Jambi Rp3.607.223 Rp3.985.981
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620 Rp3.733.375
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.329.595 Rp3.679.202
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266 Rp3.671.103
  • Kabupaten Bungo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tebo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Merangin Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kota Sungai Penuh Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Kerinci Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Batanghari Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.234.535 Rp3.574.161
Baca Juga :  Gas LPG 3 Kg Langka di Bungo! DPRD Desak Perbaikan Distribusi, Harga Melonjak dan Warga Menjerit

Pemerintah masih memfinalisasi persentase kenaikan UMK Jambi 2026. Serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5–10,5 persen.

Jika pemerintah menyetujui kenaikan maksimal 10,5 persen, UMK Jambi 2026 menunjukkan kenaikan signifikan bagi pekerja, terutama di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Tujuh daerah lainnya tetap berada di level upah terendah.(AN)

Berita Terkait

Aturan Baru Pemulangan Haji 2026: Jemaah Jambi Tidak Boleh Dijemput di Asrama, Ini Penjelasan Resminya
Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Mendunia, Pelaku UMKM Tanjab Barat Dapat Dukungan Penuh
Wako Alfin Gandeng Yayasan Regen, Sungai Penuh Siapkan Revolusi Pengelolaan Sampah
Setelah Kerinci dan Sungai Penuh, Giliran Pemkab Tebo Dukung Batik Air Buka Rute Muara Bungo-Jakarta
Bank Jambi Siapkan Langkah Besar, Pemkot Sungai Penuh Dukung Penguatan Perbankan Daerah
Viral, Pemadaman Listrik 9 Juni 2026 di Sarolangun, Ini Daftar Lengkap Wilayah Terdampak
Pasien Cuci Darah Kini Lebih Nyaman, RSUD Mayjen Haji Thalib Lakukan Peremajaan Alat Medis
Pelantikan Besar-besaran Berujung Protes, Puluhan Kepsek Datangi Disdikbud Merangin
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:04 WIB

Aturan Baru Pemulangan Haji 2026: Jemaah Jambi Tidak Boleh Dijemput di Asrama, Ini Penjelasan Resminya

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Mendunia, Pelaku UMKM Tanjab Barat Dapat Dukungan Penuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:35 WIB

Wako Alfin Gandeng Yayasan Regen, Sungai Penuh Siapkan Revolusi Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:30 WIB

Setelah Kerinci dan Sungai Penuh, Giliran Pemkab Tebo Dukung Batik Air Buka Rute Muara Bungo-Jakarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:01 WIB

Bank Jambi Siapkan Langkah Besar, Pemkot Sungai Penuh Dukung Penguatan Perbankan Daerah

Berita Terbaru