UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

JAMBI,JS- UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

Serikat buruh di Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen. Jika pemerintah menyetujui, Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.985.981. Sementara itu, tujuh daerah tetap memiliki upah terendah sebesar Rp3.574.161.

Daerah dengan Upah Tertinggi dan Menengah

Selain Kota Jambi, beberapa kabupaten mencatat kenaikan signifikan. Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp3.733.375. Tanjung Jabung Barat menempati Rp3.679.202. Sarolangun berada di posisi keempat dengan Rp3.671.103.

Baca Juga :  Viral! Wisata Swasta di Kerinci Banjir Pengunjung, Destinasi Pemkab Kurang Dilirik

 

Upah Terendah di 7 Daerah

Tujuh daerah dengan upah Rp3.574.161 meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

 

Rincian Kenaikan UMK Jambi 2026 (Jika Naik 10,5%)

 

Daerah UMK 2025 UMK 2026 (10,5%)

  • Kota Jambi Rp3.607.223 Rp3.985.981
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620 Rp3.733.375
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.329.595 Rp3.679.202
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266 Rp3.671.103
  • Kabupaten Bungo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tebo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Merangin Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kota Sungai Penuh Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Kerinci Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Batanghari Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.234.535 Rp3.574.161
Baca Juga :  Longsor Cisarua, Kabar 23 Prajurit TNI Hilang Ditelusuri

Pemerintah masih memfinalisasi persentase kenaikan UMK Jambi 2026. Serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5–10,5 persen.

Jika pemerintah menyetujui kenaikan maksimal 10,5 persen, UMK Jambi 2026 menunjukkan kenaikan signifikan bagi pekerja, terutama di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Tujuh daerah lainnya tetap berada di level upah terendah.(AN)

Berita Terkait

Komplotan Perampok Emas Rp75 Juta di Kerinci Dibekuk, Polisi Temukan Jimat Misterius
Bupati Monadi Pastikan RSUD Bukit Kerman Siap Layani Pasien BPJS
Open Donasi untuk Ananda Oki, Korban Kecelakaan Asal Desa Pinggir Air Sungai Penuh Berjuang Jalani Perawatan Intensif
Krisis Sampah Ancam Lingkungan, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Gandeng KLH dan DPR RI Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah
Kejari Tebo Tahan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,16 Miliar Terungkap
DPRD Merangin Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda, Dorong Peningkatan PAD dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Pengukuran Pakaian Mulai Dilaksanakan, Program Pembagian Seragam Sekolah Gratis Alfin-Azhar Segera Direalisasikan
Gubernur Al Haris Murka! Banyak Kepala OPD Jambi Mangkir dari Rapat DPRD, Ancam Evaluasi dan Job Fit Agustus 2026
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:01 WIB

Komplotan Perampok Emas Rp75 Juta di Kerinci Dibekuk, Polisi Temukan Jimat Misterius

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bupati Monadi Pastikan RSUD Bukit Kerman Siap Layani Pasien BPJS

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:01 WIB

Open Donasi untuk Ananda Oki, Korban Kecelakaan Asal Desa Pinggir Air Sungai Penuh Berjuang Jalani Perawatan Intensif

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Krisis Sampah Ancam Lingkungan, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Gandeng KLH dan DPR RI Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:01 WIB

Kejari Tebo Tahan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,16 Miliar Terungkap

Berita Terbaru