Jangan Konsumsi Petai Berlebihan, Ini Dampaknya bagi kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Petai jadi lalapan yang disukai banyak orang. Namun jika dkonsumsi secara berlebihan bisa ganggu kesehatan

Foto : Petai jadi lalapan yang disukai banyak orang. Namun jika dkonsumsi secara berlebihan bisa ganggu kesehatan

JAKARTA,JS– Petai atau Pakia speciosa merupakan tanaman khas Asia Tenggara dengan aroma dan rasa khas. Selain dijadikan lalapan atau bahan masakan, petai mengandung banyak nutrisi, seperti mineral, vitamin, polifenol, fitosterol, dan flavonoid. Namun, makan petai berlebihan bisa membahayakan kesehatan.

Menurut Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr Inggrid Tania, orang yang makan petai setiap hari dalam jumlah besar meningkatkan risiko kerusakan ginjal.

Baca Juga :  Gaji PNS 2025 Naik Lagi? Ini Klarifikasi Resmi Taspen yang Bikin Publik Kaget

“Bahkan, jika seseorang mengonsumsi petai setiap hari secara berlebihan, ginjal bisa mengalami gangguan. Sementara itu, makan petai sekali-kali dalam jumlah banyak biasanya hanya menyebabkan kembung dan gas,” jelas dr Inggrid.

Meski begitu, kondisi ini jarang terjadi karena kebanyakan orang tidak makan petai setiap hari dalam jumlah banyak. Dr Inggrid menyarankan batas aman: maksimal tiga sendok makan penuh per hari. Sementara itu, jika ingin sering makan petai, cukup tiga kali seminggu.

Baca Juga :  Khusus Pemain Roblox, Ini 7 Kode Redeem Terbaru Hari Ini

Petai juga memiliki manfaat. Misalnya, antioksidan dan polifenol dalam petai membantu tubuh mengatur kadar gula darah, sehingga baik untuk penderita diabetes. Tak hanya itu, serat dalam petai memperlancar pencernaan.

Dengan kata lain, orang tetap bisa menikmati petai jika jumlahnya wajar. Yang penting, jangan berlebihan agar tubuh tetap sehat.(AN)

Berita Terkait

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB