Bansos Akhir Tahun: PKH dan BPNT Cair Sebelum 15 Desember

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan dari pemerintah, BSU, PKH.

Ilustrasi Bantuan dari pemerintah, BSU, PKH.

JAKARTA,JS – Penyaluran bantuan sosial (bansos) nasional memasuki fase puncak awal Desember 2025. Pemerintah mempercepat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima haknya sebelum 15 Desember 2025.

Pemerintah mengambil langkah percepatan ini untuk memastikan seluruh bantuan 2025 selesai tepat waktu, sekaligus mencegah penumpukan administrasi di akhir tahun anggaran. Sejak 9–10 Desember, berbagai daerah mulai melaporkan saldo bansos masuk secara bertahap melalui Kartu KKS.

Baca Juga :  4,2 Juta KPM Dicoret dari Bansos 2026! Ini Penyebabnya dan Siapa yang Berhak Gantikan

Fase Terakhir Penyaluran Bansos Tahun 2025

Periode Oktober hingga Desember selalu menjadi fase paling krusial. Pada termin terakhir ini, jutaan KPM menerima bantuan dalam satu gelombang besar. Oleh karena itu, pemerintah meminta bank penyalur bergerak serentak agar tidak terjadi keterlambatan.

Beberapa wilayah sudah menerima bantuan, sementara itu, daerah lain masih menunggu proses input saldo. Meski begitu, pemerintah menargetkan seluruh proses selesai maksimal pertengahan Desember.

PKH Tahap 4 menjadi pencairan terakhir 2025, mencakup sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Pemerintah menyesuaikan bantuan dengan komponen tiap keluarga untuk periode Oktober–Desember.

Baca Juga :  Enam Bansos Cair Desember 2025, Berikut Informasi Lengkapnya

Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH mencakup:

  • Ibu hamil dan balita: hingga Rp3.000.000 per tahun

  • Anak usia SD: Rp900.000

  • Anak usia SMP: Rp1.400.000

  • Anak usia SMA: Rp2.000.000

  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000

Selain itu, beberapa daerah menyalurkan bantuan pangan tambahan, seperti beras dan minyak goreng, untuk menjaga daya beli masyarakat.

BPNT Tahap 4: Nilai Total Rp600.000 per KPM

Bersamaan dengan PKH, pemerintah menyalurkan BPNT Tahap 4 senilai Rp600.000 per KPM, yang merupakan akumulasi Rp200.000 per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga :  BSU 2025: Cek Status dan Cara Pencairan Bantuan untuk Pekerja

Pemerintah mengarahkan KPM menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau mitra resmi, seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

Karena penyaluran bersamaan dengan PKH Tahap 4, pemerintah menyalurkan BPNT akhir tahun lebih masif. Setelah PKH Tahap 4 selesai, pemerintah tidak menyalurkan bantuan lanjutan hingga akhir 2025, sehingga tahap ini menentukan tuntasnya program PKH tahun berjalan.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Berita Terbaru