BSU 2025: Cek Status dan Cara Pencairan Bantuan untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU 2025

Ilustrasi BSU 2025

JAKARTA, JS – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah mengumumkan penyaluran bantuan lanjutan. Pekerja yang memenuhi kriteria berkesempatan mendapatkan dukungan ekonomi melalui program ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat untuk penerima BSU 2025, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

  • Upah bulanan tidak melebihi Rp 3,5 juta.

BSU 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  Fenomena “Marriage is Scary”, Buat Gen Z 'Takut' Nikah

Penyaluran BSU 2025

 Proses ini terus berlanjut, dan pekerja yang belum menerima bantuan kemungkinan akan mendapatkan pencairan di gelombang selanjutnya.

Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025

Untuk mengecek status penerimaan BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang diminta.

  3. Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga :  Terbongkar! Biaya Admin dan Keuntungan Usaha BRILink 2026, Modal Kecil Bisa Cuan Jutaan Tiap Bulan

Jika sudah terdaftar, status penerimaan akan menunjukkan informasi seperti “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening” atau “Silakan cek secara berkala” jika proses masih berlangsung.

Pencairan Melalui Bank atau Kantor Pos

Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia), mereka bisa mencairkan bantuan melalui kantor pos dengan layanan Pospay..(AN)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru