Maxim Siapkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maxim bagikan bonus hari raya untuk mitra pengemudi. (Foto/Google)

Maxim bagikan bonus hari raya untuk mitra pengemudi. (Foto/Google)

JAKARTA,JS– Menyambut Ramadan 2026, Maxim Indonesia menyiapkan berbagai program untuk mitra pengemudi, pengguna, dan masyarakat. Salah satu program utama adalah penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aktif. Program ini diharapkan memberi manfaat finansial langsung sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

Maxim Tetapkan Skema BHR Berdasarkan Kinerja

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Muhammad Rafi Assagaf, Government Relations Manager Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan memberikan BHR kepada mitra pengemudi aktif agar manfaatnya terasa langsung dan merata. Selain itu, Maxim menilai bonus berdasarkan tata kelola internal.

Dengan kata lain, perusahaan mengevaluasi beberapa faktor: tingkat keaktifan pengemudi, performa layanan, ulasan pengguna, dan kepatuhan terhadap aturan kemitraan.

“Pendekatan ini memastikan BHR berjalan objektif, proporsional, dan berkelanjutan,” jelas Rafi.

Baca Juga :  Gaji PPPK Cair Besok, Sudah Naikkah?

Maxim Koordinasi dengan Pemerintah

Rafi menambahkan bahwa Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan kebijakan BHR. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan masukan konstruktif agar kebijakan yang diterapkan adil dan sesuai ekosistem transportasi digital.

Maxim Jaga Keuangan Platform

Maxim juga menekankan pentingnya menjaga keuangan platform agar tetap sehat. Oleh karena itu, perusahaan menyesuaikan dukungan finansial kepada mitra pengemudi dengan kapasitas keuangan sendiri.

“Kami ingin setiap kebijakan dan inisiatif tidak menimbulkan risiko terhadap ekosistem,” kata Rafi. Dengan begitu, perusahaan menjaga stabilitas operasional sekaligus keberlanjutan platform.

Besaran BHR Maxim pada 2025

Pada 2025, Maxim memberikan BHR dengan besaran sebagai berikut:

  • Pengemudi ojek online: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
  • Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta

Selain itu, Maxim menetapkan kriteria untuk pengemudi penerima BHR, yaitu:

  1. Aktif menjalankan order secara reguler
  2. Memiliki rating tinggi dan ulasan positif
  3. Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pengguna
  4. Menjadi mitra lebih dari satu tahun

Maxim Dukung Keberlanjutan Ekosistem Transportasi

Maxim menyesuaikan BHR dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, termasuk Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim.

Dengan demikian, BHR tidak hanya memberi keuntungan langsung bagi mitra pengemudi, tetapi juga mendukung keberlanjutan platform digital dan stabilitas ekosistem transportasi secara keseluruhan, jelas Rafi.(*)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru