Maxim Siapkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maxim bagikan bonus hari raya untuk mitra pengemudi. (Foto/Google)

Maxim bagikan bonus hari raya untuk mitra pengemudi. (Foto/Google)

JAKARTA,JS– Menyambut Ramadan 2026, Maxim Indonesia menyiapkan berbagai program untuk mitra pengemudi, pengguna, dan masyarakat. Salah satu program utama adalah penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aktif. Program ini diharapkan memberi manfaat finansial langsung sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

Maxim Tetapkan Skema BHR Berdasarkan Kinerja

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Muhammad Rafi Assagaf, Government Relations Manager Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan memberikan BHR kepada mitra pengemudi aktif agar manfaatnya terasa langsung dan merata. Selain itu, Maxim menilai bonus berdasarkan tata kelola internal.

Dengan kata lain, perusahaan mengevaluasi beberapa faktor: tingkat keaktifan pengemudi, performa layanan, ulasan pengguna, dan kepatuhan terhadap aturan kemitraan.

“Pendekatan ini memastikan BHR berjalan objektif, proporsional, dan berkelanjutan,” jelas Rafi.

Baca Juga :  Gaji PPPK Cair Besok, Sudah Naikkah?

Maxim Koordinasi dengan Pemerintah

Rafi menambahkan bahwa Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan kebijakan BHR. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan masukan konstruktif agar kebijakan yang diterapkan adil dan sesuai ekosistem transportasi digital.

Maxim Jaga Keuangan Platform

Maxim juga menekankan pentingnya menjaga keuangan platform agar tetap sehat. Oleh karena itu, perusahaan menyesuaikan dukungan finansial kepada mitra pengemudi dengan kapasitas keuangan sendiri.

“Kami ingin setiap kebijakan dan inisiatif tidak menimbulkan risiko terhadap ekosistem,” kata Rafi. Dengan begitu, perusahaan menjaga stabilitas operasional sekaligus keberlanjutan platform.

Besaran BHR Maxim pada 2025

Pada 2025, Maxim memberikan BHR dengan besaran sebagai berikut:

  • Pengemudi ojek online: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
  • Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta

Selain itu, Maxim menetapkan kriteria untuk pengemudi penerima BHR, yaitu:

  1. Aktif menjalankan order secara reguler
  2. Memiliki rating tinggi dan ulasan positif
  3. Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pengguna
  4. Menjadi mitra lebih dari satu tahun

Maxim Dukung Keberlanjutan Ekosistem Transportasi

Maxim menyesuaikan BHR dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, termasuk Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim.

Dengan demikian, BHR tidak hanya memberi keuntungan langsung bagi mitra pengemudi, tetapi juga mendukung keberlanjutan platform digital dan stabilitas ekosistem transportasi secara keseluruhan, jelas Rafi.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru