JAKARTA,JS– Pemerintah Bakal Tetapkan Sistem Gaji Tunggal ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, pemerintah akan menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebelum menerapkan gaji tunggal (single salary) dan sistem reward bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menunggu RPP Manajemen ASN
“Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu. Harus bertahap karena sistem karier ASN perlu diperbaiki. Ini terkait penghargaan dan pengakuan,” ujar Rini di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Rini menambahkan, kementerian terkait, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sudah membahas skema ini. “Kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Administrasi Negara mengenai kompetensi ASN. Skemanya masih menunggu RPP,” jelasnya.
Total Reward ASN, Bukan Hanya Gaji Tunggal
Rini menekankan, UU Nomor 20 Tahun 2023 menjabarkan total reward ASN, bukan hanya gaji tunggal. Konsep gaji tunggal ASN memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN secara menyeluruh, termasuk sistem kerja, lingkungan kantor, dan jalur karier.
“ASN tidak hanya soal single salary, tapi total reward. Kami memberikan penghargaan tidak hanya berupa materi, tetapi juga sistem karier, kenyamanan bekerja, dan peningkatan kompetensi,” jelas Rini.
Masuk dalam RAPBN 2026
Pemerintah kembali memuat rencana gaji tunggal ASN dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dokumen ini menjelaskan kebijakan prakiraan belanja negara 2026–2029. Namun, pemerintah belum merinci kapan skema ini akan diterapkan.
Skema Gaji Tunggal ASN
Gaji tunggal ASN menggabungkan semua tunjangan, seperti tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan beras, ke dalam gaji pokok. Pemerintah tetap mengatur tunjangan jabatan dan fungsional secara terpisah.
Besaran gaji tunggal berbeda sesuai kelompok atau tingkat jabatan melalui sistem grading. Sistem ini menilai posisi, tanggung jawab , beban kerja, dan risiko pekerjaan.(AN)









