PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- PPPK paruh waktu menerima gaji prorata, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 40 jam per minggu.

Gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta – Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan jenis pekerjaan.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

1. Kisaran Gaji Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  • Tenaga pendidikan (guru): Rp3,5 juta – Rp6 juta per bulan, menyesuaikan jam mengajar dan golongan.
  • Tenaga administrasi: Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
  • Tenaga keahlian khusus/konsultan: Rp8 juta – Rp12 juta per bulan, untuk posisi dengan kompetensi teknis tertentu.

Instansi menyesuaikan gaji akhir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

2. Tunjangan Tetap Diterima

PPPK paruh waktu menerima tunjangan prorata, antara lain:

Tunjangan jabatan/pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok, menyesuaikan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya
  • Jaminan sosial.
  • Tunjangan kinerja

3. Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

  • PPPK paruh waktu: penghasilan bersih Rp2,5 juta – Rp6 juta per bulan.
  • PPPK penuh waktu: penghasilan bersih Rp4 juta – Rp9 juta per bulan.

4. Status Kontrak dan Hak Tunjangan Profesi

Instansi memberi kontrak satu tahun untuk PPPK paruh waktu, dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja.

Guru bersertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara prorata.

Pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM menyediakan simulasi gaji sesuai golongan, jam kerja, dan lokasi penempatan.

Berita Terkait

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru