JAKARTA,JS – Pemerintah menegaskan ketentuan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sejumlah regulasi nasional lintas instansi. Dengan demikian, PNS dan PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, harus mengenakan pakaian dinas yang seragam, rapi, dan profesional. Mereka menggunakan seragam ini untuk mewakili pelayanan publik dengan baik.
Pemerintah menetapkan ketentuan ini berdasarkan tiga payung hukum utama: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, dan Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Dengan kata lain, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan ketentuan ini sebagai dasar resmi penerapan standar pakaian dinas ASN.
Payung Regulasi Nasional Seragam ASN
Pertama-tama, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur pakaian dinas ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Regulasi ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian upacara, dan atribut resmi yang wajib dipakai. Aturan ini menekankan kedisiplinan dan identitas kelembagaan.
Selanjutnya, pemerintah memperbarui ketentuan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi terbaru menekankan prinsip profesionalisme, keseragaman visual, dan kepantasan penampilan bagi PNS dan PPPK yang melayani publik secara penuh waktu.
Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu
Selain itu, pemerintah menegaskan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu melalui Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Pemerintah menerbitkan surat edaran ini pada 23 September 2025 dan menetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Mereka harus mematuhi ketentuan berpakaian dinas sama seperti ASN lainnya. Setiap PPPK wajib mengenakan pakaian dinas lengkap beserta atribut resmi instansi sesuai penugasan dan jadwal kerja.(AN)









