Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS – Pemerintah menegaskan ketentuan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sejumlah regulasi nasional lintas instansi. Dengan demikian, PNS dan PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, harus mengenakan pakaian dinas yang seragam, rapi, dan profesional. Mereka menggunakan seragam ini untuk mewakili pelayanan publik dengan baik.

Pemerintah menetapkan ketentuan ini berdasarkan tiga payung hukum utama: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, dan Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Dengan kata lain, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan ketentuan ini sebagai dasar resmi penerapan standar pakaian dinas ASN.

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Payung Regulasi Nasional Seragam ASN

Pertama-tama, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur pakaian dinas ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Regulasi ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian upacara, dan atribut resmi yang wajib dipakai. Aturan ini menekankan kedisiplinan dan identitas kelembagaan.

Selanjutnya, pemerintah memperbarui ketentuan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi terbaru menekankan prinsip profesionalisme, keseragaman visual, dan kepantasan penampilan bagi PNS dan PPPK yang melayani publik secara penuh waktu.

Baca Juga :  Bukan Honorer, Rekrutmen CPNS 2026 Untuk Lulusan Baru

Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu

Selain itu, pemerintah menegaskan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu melalui Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Pemerintah menerbitkan surat edaran ini pada 23 September 2025 dan menetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Mereka harus mematuhi ketentuan berpakaian dinas sama seperti ASN lainnya. Setiap PPPK wajib mengenakan pakaian dinas lengkap beserta atribut resmi instansi sesuai penugasan dan jadwal kerja.(AN)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN
Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan
BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri
Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag 2026 Kembali Beredar, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?
Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
BGN Pecat 261 Pegawai Program Makan Bergizi Gratis, Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Uang Jadi Pemicu
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 25, Cek Daftar Lengkap Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:01 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:01 WIB

Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:01 WIB

BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01 WIB

Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag 2026 Kembali Beredar, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:01 WIB

84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?

Berita Terbaru