Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS – Pemerintah menegaskan ketentuan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sejumlah regulasi nasional lintas instansi. Dengan demikian, PNS dan PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, harus mengenakan pakaian dinas yang seragam, rapi, dan profesional. Mereka menggunakan seragam ini untuk mewakili pelayanan publik dengan baik.

Pemerintah menetapkan ketentuan ini berdasarkan tiga payung hukum utama: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, dan Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Dengan kata lain, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan ketentuan ini sebagai dasar resmi penerapan standar pakaian dinas ASN.

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Payung Regulasi Nasional Seragam ASN

Pertama-tama, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur pakaian dinas ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Regulasi ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian upacara, dan atribut resmi yang wajib dipakai. Aturan ini menekankan kedisiplinan dan identitas kelembagaan.

Selanjutnya, pemerintah memperbarui ketentuan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi terbaru menekankan prinsip profesionalisme, keseragaman visual, dan kepantasan penampilan bagi PNS dan PPPK yang melayani publik secara penuh waktu.

Baca Juga :  Bukan Honorer, Rekrutmen CPNS 2026 Untuk Lulusan Baru

Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu

Selain itu, pemerintah menegaskan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu melalui Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Pemerintah menerbitkan surat edaran ini pada 23 September 2025 dan menetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Mereka harus mematuhi ketentuan berpakaian dinas sama seperti ASN lainnya. Setiap PPPK wajib mengenakan pakaian dinas lengkap beserta atribut resmi instansi sesuai penugasan dan jadwal kerja.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan
BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:04 WIB

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIB

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau

Minggu, 13 September 2026 - 10:01 WIB

Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik

Jumat, 11 September 2026 - 07:19 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru