Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS – Pemerintah menegaskan ketentuan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sejumlah regulasi nasional lintas instansi. Dengan demikian, PNS dan PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, harus mengenakan pakaian dinas yang seragam, rapi, dan profesional. Mereka menggunakan seragam ini untuk mewakili pelayanan publik dengan baik.

Pemerintah menetapkan ketentuan ini berdasarkan tiga payung hukum utama: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, dan Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Dengan kata lain, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan ketentuan ini sebagai dasar resmi penerapan standar pakaian dinas ASN.

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Payung Regulasi Nasional Seragam ASN

Pertama-tama, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur pakaian dinas ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Regulasi ini mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian upacara, dan atribut resmi yang wajib dipakai. Aturan ini menekankan kedisiplinan dan identitas kelembagaan.

Selanjutnya, pemerintah memperbarui ketentuan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi terbaru menekankan prinsip profesionalisme, keseragaman visual, dan kepantasan penampilan bagi PNS dan PPPK yang melayani publik secara penuh waktu.

Baca Juga :  Bukan Honorer, Rekrutmen CPNS 2026 Untuk Lulusan Baru

Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu

Selain itu, pemerintah menegaskan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu melalui Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Pemerintah menerbitkan surat edaran ini pada 23 September 2025 dan menetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Mereka harus mematuhi ketentuan berpakaian dinas sama seperti ASN lainnya. Setiap PPPK wajib mengenakan pakaian dinas lengkap beserta atribut resmi instansi sesuai penugasan dan jadwal kerja.(AN)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru