LIFESTYLE,JS- Video syur yang diduga menampilkan jubir salah satu perusahaan tambang Indonesia dengan pekerja WNA masih ramai dibicarakan beberapa bulan lalu di media sosial X. Hingga kini, banyak netizen terus mencari link video tersebut, meski belum ada pihak yang mengonfirmasi kebenarannya.
Pakar hukum dan keamanan siber menjelaskan bahwa menyebarkan atau mengakses konten pornografi menimbulkan risiko hukum serius. “UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 melarang setiap orang mengunggah, menyebarkan, atau mencari konten pornografi. Dengan demikian, pelanggar bisa menghadapi pidana,” ujar Dr. Ananda Putra.
Selain itu, dugaan video itu yang menimpa figur publik atau karyawan perusahaan tertentu menimbulkan risiko pencemaran nama baik. KUHP Pasal 310 dan 311 menetapkan bahwa pengadilan dapat menjatuhi pidana penjara atau denda kepada orang yang menyebarkan pencemaran nama baik melalui media elektronik.”
Ahli psikologi media, Rina Prasetya, menambahkan, “Selain risiko hukum, pornografi merusak psikologi, termasuk memicu kecanduan dan persepsi salah tentang hubungan interpersonal.
Para pakar menekankan pentingnya menahan diri dari menyebarkan rumor yang belum terbukti agar tidak merusak reputasi dan menimbulkan risiko hukum.
Peringatan: Mengakses atau menyebarkan konten pornografi ilegal merugikan diri sendiri dan orang lain.(AN)









