Pemkab Merangin Razia Karaoke dan Panti Pijat di Bangko

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Merangin Gelar Razia tempat Karaoke dan Panti Pijat di Bangko

Pemkab Merangin Gelar Razia tempat Karaoke dan Panti Pijat di Bangko

MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memperketat pengawasan usaha karaoke dan panti pijat di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan.

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, memimpin langsung operasi ini. Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora), BPPRD, Dinas PTSPTK, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah kecamatan dan desa setempat turut mendampingi kegiatan.

Petugas menyisir delapan tempat usaha karaoke, yaitu Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr. X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Tim juga memeriksa dua panti pijat, Panti Pijat Rembulan dan Pelangi.

Baca Juga :  Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Tiket dan Diskon Super Hemat

Razia menemukan peredaran minuman keras (miras) di empat lokasi karaoke. Selain itu, tim mendapati wanita penghibur di sejumlah tempat usaha.

Sukoso menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung Bupati Merangin, M. Syukur. “Bupati meminta kami menindak tempat usaha pariwisata, khususnya karaoke dan panti pijat di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan, untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lelang JPT Rampung, Pemkab Tebo Lantik Lima Pejabat Eselon II

Tim juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Beberapa pemilik usaha belum membayar pajak daerah, dan ada yang belum memiliki Sertifikat Laik Sehat.

Pemkab Merangin langsung menindak temuan tersebut. Petugas mengamankan barang bukti miras, dan Satpol PP membawa dua wanita penghibur untuk diproses lebih lanjut.

Sukoso menegaskan, BPPRD dan Dinas Kesehatan akan menangani pelanggaran pajak dan Sertifikat Laik Sehat sesuai regulasi yang berlaku.(AN)

Berita Terkait

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Berita Terbaru