MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memperketat pengawasan usaha karaoke dan panti pijat di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, memimpin langsung operasi ini. Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora), BPPRD, Dinas PTSPTK, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah kecamatan dan desa setempat turut mendampingi kegiatan.
Petugas menyisir delapan tempat usaha karaoke, yaitu Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr. X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Tim juga memeriksa dua panti pijat, Panti Pijat Rembulan dan Pelangi.
Razia menemukan peredaran minuman keras (miras) di empat lokasi karaoke. Selain itu, tim mendapati wanita penghibur di sejumlah tempat usaha.
Sukoso menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung Bupati Merangin, M. Syukur. “Bupati meminta kami menindak tempat usaha pariwisata, khususnya karaoke dan panti pijat di Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan, untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan administrasi,” ujarnya.
Tim juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Beberapa pemilik usaha belum membayar pajak daerah, dan ada yang belum memiliki Sertifikat Laik Sehat.
Pemkab Merangin langsung menindak temuan tersebut. Petugas mengamankan barang bukti miras, dan Satpol PP membawa dua wanita penghibur untuk diproses lebih lanjut.
Sukoso menegaskan, BPPRD dan Dinas Kesehatan akan menangani pelanggaran pajak dan Sertifikat Laik Sehat sesuai regulasi yang berlaku.(AN)








