PN Jambi Vonis 7 Terdakwa Korupsi PKB Samsat Bungo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

JAMBI, JS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo.

1. Hakim Vonis Mantan Kepala UPT Samsat Bungo 2 Tahun Penjara

Hakim menghukum Hasanul eks kepala UPT Samsat Bungo 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Waspada, Debit Air Sungai Batang Bungo dan Pelepat Naik

2. Dua Pejabat Samsat Dihukum Sama

Hakim menghukum Kasi Pelayanan Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan begitu, ketiganya menerima sanksi yang setara.

3. Honorer Mendapat Hukuman Terberat

Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias honorer. Ia menjalani 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majlis Hakim juga memerintahkan Asep membayar uang pengganti Rp1,2 miliar. Jika Asep tidak mampu, jaksa menyita hartanya atau hakim menambah pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Jambi: Kebakaran Mobil di SPBU Bungo Jadi Pelajaran

4. PHL dan Petugas Keamanan Turut Dihukum

Hakim menghukum Riki Saputra, pekerja harian lepas (PHL), 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp309 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Muhammad Suhari, petugas keamanan (security) Jasa Raharja di Samsat Bungo, menjalani 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

5. Kasir Bank Jambi Ikut Terjerat

Hakim menghukum Marwanto, Kasir Bank Jambi yang bertugas di Samsat Bungo, 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Marwanto membayar uang pengganti Rp309 juta. Jika ia tidak membayar, hakim menyita hartanya atau menambah pidana kurungan 6 bulan.

6. Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Tindakan para terdakwa merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Berita Terkait

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Berita Terbaru