Skandal Sawit Tahura OKH Jambi: 4 Tersangka Terancam Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lahan sawit

Ilustrasi lahan sawit

TANJABTIM,JS– Skandal Sawit Tahura OKH Jambi: 4 Tersangka Terancam Penjara

Pada 2025, pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mengungkap kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Kasus ini melibatkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam merusak kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penyerahan Tersangka dan Proses Hukum

Baca Juga :  Tanjabtim Siap Terima Bantuan CT Scan dari Kemenkes

Keempat tersangka yang telah ditetapkan kini akan disidangkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Profil Tersangka dan Peranannya

Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perambahan tersebut.

  1. YL alias P: Memperjualbelikan kawasan Tahura OKH.

  2. H: Menjadi ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan Tahura OKH.

  3. S: Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di kawasan Tahura OKH.

  4. I: Pemilik alat berat ekskavator yang digunakan untuk merusak kawasan hutan.

Terungkapnya Kasus Perambahan Hutan

Baca Juga :  Tanjabtim Usulkan Sekolah Garuda di KTM Geragai

Kasus perambahan ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya alat berat berupa ekskavator yang sedang membuat kanal di kawasan Tahura OKH. Kemudian, UPTD Tahura OKH bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Balai Gakkum Hutan Wilayah Sumatera untuk melakukan penyelidikan. Maka dari itu, temuan ini semakin menguatkan bukti bahwa perambahan hutan untuk perkebunan sawit adalah masalah yang semakin mendesak untuk ditangani.

Kerjasama Penegakan Hukum

Hari Novianto menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan UPTD Tahura OKH.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus memantau dan menyelidiki kasus serupa yang melibatkan perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Keempat tersangka kini menghadapi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat merusak kawasan hutan.

Pentingnya Peran Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum terhadap perusakan hutan. (AN)

Berita Terkait

Pelayanan ATM hingga Mobile Banking Dikeluhkan, ASN Sungai Penuh Makin Ngotot Tinggalkan Bank Jambi
Diserahkan Secara Kolektif, Berikut Bahan Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kerinci
PPPK Paruh Waktu Kerinci Bersiap Perpanjang Kontrak 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Kabut Asap Makin Parah, Bupati Merangin Keluarkan Aturan Sekolah Daring 8–10 Oktober 2026
Apo Kabar Wo Haris!, Kapan Berkunjung ke Kerinci dan Sungai Penuh lagi
UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa
Ironi Lumbung Pangan Provinsi Jambi Ditengah Kekeringan, Petaninya Beli Beras
Heboh, ASN ‘GHAIB’ Dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Pelayanan ATM hingga Mobile Banking Dikeluhkan, ASN Sungai Penuh Makin Ngotot Tinggalkan Bank Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kerinci Bersiap Perpanjang Kontrak 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Bupati Merangin Keluarkan Aturan Sekolah Daring 8–10 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Apo Kabar Wo Haris!, Kapan Berkunjung ke Kerinci dan Sungai Penuh lagi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:01 WIB

UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa

Berita Terbaru