TANJABTIM,JS– Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menerima tambahan 10 kuota haji untuk tahun 2026. Kini, jumlah kuota yang terdaftar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tanjab Timur mencapai 152 kuota. Kuota tersebut terdiri dari 128 kuota haji reguler dan 24 kuota untuk haji lansia.
Berdampak pada Keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH)
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur, Saipullah Rasyidi, mengungkapkan bahwa meskipun kuota telah meningkat, tidak semua calon jamaah haji (CJH) akan berangkat. Beberapa faktor, seperti meninggal dunia, sakit, atau penundaan keberangkatan, bisa mengurangi jumlah CJH yang dapat diberangkatkan.
“Sebagian CJH mungkin tidak bisa berangkat karena beberapa alasan pribadi. Kami berharap proses keberangkatan dapat berjalan lancar,” ujar Saipullah.
Perubahan Regulasi Usia untuk Calon Jamaah Haji
Tahun 2026 membawa perubahan regulasi terkait usia jamaah haji. Kini, usia minimal untuk berangkat ke tanah suci adalah 13 tahun. Sebelumnya, calon jamaah harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Saipullah menyebutkan, di Tanjab Timur, CJH tertua yang akan berangkat berusia 100 tahun, sementara yang termuda adalah seorang anak berusia 14 tahun yang menggantikan orang tuanya.
Aturan Baru untuk Pendaftaran Haji
Saipullah juga menjelaskan adanya perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini menetapkan bahwa jamaah yang sudah melaksanakan ibadah haji tidak bisa mendaftar lagi sebelum 18 tahun berlalu sejak ibadah haji terakhir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberi kesempatan lebih banyak bagi mereka yang belum pernah berhaji.
“Pada sebelumnya, seseorang bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun, tetapi sekarang jeda waktu yang ditentukan adalah 18 tahun,” jelas Saipullah.
Pemangkasan Daftar Tunggu di Provinsi Jambi
Selain perubahan regulasi, Saipullah juga menyampaikan kabar baik terkait daftar tunggu keberangkatan haji di Provinsi Jambi. Sebelumnya, masa tunggu bisa mencapai 32 tahun. Namun, berkat perubahan regulasi, masa tunggu kini dipangkas menjadi 26 tahun 4 bulan.
Pendamping Haji dan Petugas Haji Siap Menyukseskan Keberangkatan
Untuk mendukung kelancaran keberangkatan haji, sebanyak 23 pendamping haji akan turut serta dalam perjalanan tahun ini. Selain itu, 3 petugas haji dari Kementerian Haji dan Umrah juga akan terlibat. Mereka terdiri dari satu pembimbing ibadah kloter, satu ketua kloter, dan satu petugas layanan bimbingan ibadah di Arab Saudi (PPIH).
Dengan tambahan kuota dan regulasi yang lebih jelas, diharapkan lebih banyak warga Tanjab Timur dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2026. Proses ini memberi harapan baru bagi mereka yang telah lama menunggu kesempatan untuk berangkat ke tanah suci.(AN)









