Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Bungo Dinonaktifkan 2026

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Bungo

Kantor BPJS Bungo

BUNGO,JS- Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Bungo Dinonaktifkan 2026

Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Sosial mengumumkan bahwa pada tahun 2026 mereka menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jumlah besar. Akibatnya, sekitar 65 ribu warga Bungo terdampak langsung. Mereka sebelumnya terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan daerah maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Alasan Penonaktifan: Efisiensi Anggaran

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Bungo-Padang Ibu dan Anak Meninggal

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bungo, Ardani, S.IP, menjelaskan bahwa pemerintah menonaktifkan kepesertaan ini karena ingin mengefisienkan anggaran. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini dan pemerintah daerah menerapkannya.

Sebagai contoh, jumlah warga yang mendapat BPJS dari pemerintah daerah turun drastis. Dari semula 100.368 jiwa, kini hanya 35.249 jiwa. Dengan kata lain, pemerintah menonaktifkan kepesertaan sekitar 65 ribu warga.

Ardani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengambil keputusan ini sendiri. Mereka menjalankan kebijakan berdasarkan kajian, penyesuaian anggaran, dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

Hubungan Penonaktifan dengan Data Desil

Baca Juga :  Perceraian PNS di Bungo Kini Diawasi Ketat Pemkab

Selain itu, pemerintah menonaktifkan kepesertaan BPJS untuk warga yang termasuk desil 6 hingga desil 10, sesuai dengan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, warga dengan desil tinggi tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan jaminan kesehatan dari negara.

“Dengan kata lain, pemerintah menonaktifkan BPJS PBI APBN dan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat yang berada di desil tinggi. Kebijakan ini tentu berdampak bagi masyarakat. Namun, hal ini harus kita maklumi karena keterbatasan anggaran,” jelas Ardani.

Respons Masyarakat dan Proses Perubahan Data

Akibat kebijakan ini, banyak warga mendatangi kantor Dinas Sosial. Mereka ingin mengetahui status BPJS mereka dan mencari solusi.

Sebagai alternatif, Ardani menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan perubahan data desil jika datanya tidak sesuai kondisi nyata. Mereka harus mendaftar melalui operator di kelurahan atau desa masing-masing.

“Jika desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, silakan ajukan perubahan data. Namun, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu tiga hingga empat bulan,” ujarnya.

Solusi Sementara: BPJS Mandiri

Sementara menunggu proses pemutakhiran data atau kebijakan baru dari pemerintah pusat, Dinas Sosial menyarankan warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak untuk mendaftar BPJS Mandiri.

“Untuk kondisi darurat, masyarakat bisa mendaftar BPJS Mandiri. Pendaftarannya aktif di hari yang sama. Iurannya sekitar Rp35 ribu per orang per bulan. Jika satu kartu keluarga memiliki empat orang, maka iurannya disesuaikan,” terang Ardani.

Harapan Pemerintah Daerah

Ke depannya, Ardani berharap pemerintah pusat menambah alokasi anggaran. Dengan tambahan anggaran, pemerintah daerah bisa menjamin kembali akses layanan kesehatan bagi warga Kabupaten Bungo yang membutuhkan.

“Dengan harapan itu, kami ingin masyarakat Bungo tetap menerima perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Berita Terbaru