BUNGO,JS- Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Bungo Dinonaktifkan 2026
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Sosial mengumumkan bahwa pada tahun 2026 mereka menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jumlah besar. Akibatnya, sekitar 65 ribu warga Bungo terdampak langsung. Mereka sebelumnya terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan daerah maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Alasan Penonaktifan: Efisiensi Anggaran
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bungo, Ardani, S.IP, menjelaskan bahwa pemerintah menonaktifkan kepesertaan ini karena ingin mengefisienkan anggaran. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini dan pemerintah daerah menerapkannya.
Sebagai contoh, jumlah warga yang mendapat BPJS dari pemerintah daerah turun drastis. Dari semula 100.368 jiwa, kini hanya 35.249 jiwa. Dengan kata lain, pemerintah menonaktifkan kepesertaan sekitar 65 ribu warga.
Ardani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengambil keputusan ini sendiri. Mereka menjalankan kebijakan berdasarkan kajian, penyesuaian anggaran, dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Hubungan Penonaktifan dengan Data Desil
Selain itu, pemerintah menonaktifkan kepesertaan BPJS untuk warga yang termasuk desil 6 hingga desil 10, sesuai dengan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, warga dengan desil tinggi tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan jaminan kesehatan dari negara.
“Dengan kata lain, pemerintah menonaktifkan BPJS PBI APBN dan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat yang berada di desil tinggi. Kebijakan ini tentu berdampak bagi masyarakat. Namun, hal ini harus kita maklumi karena keterbatasan anggaran,” jelas Ardani.
Respons Masyarakat dan Proses Perubahan Data
Akibat kebijakan ini, banyak warga mendatangi kantor Dinas Sosial. Mereka ingin mengetahui status BPJS mereka dan mencari solusi.
Sebagai alternatif, Ardani menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan perubahan data desil jika datanya tidak sesuai kondisi nyata. Mereka harus mendaftar melalui operator di kelurahan atau desa masing-masing.
“Jika desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, silakan ajukan perubahan data. Namun, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu tiga hingga empat bulan,” ujarnya.
Solusi Sementara: BPJS Mandiri
Sementara menunggu proses pemutakhiran data atau kebijakan baru dari pemerintah pusat, Dinas Sosial menyarankan warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak untuk mendaftar BPJS Mandiri.
“Untuk kondisi darurat, masyarakat bisa mendaftar BPJS Mandiri. Pendaftarannya aktif di hari yang sama. Iurannya sekitar Rp35 ribu per orang per bulan. Jika satu kartu keluarga memiliki empat orang, maka iurannya disesuaikan,” terang Ardani.
Harapan Pemerintah Daerah
Ke depannya, Ardani berharap pemerintah pusat menambah alokasi anggaran. Dengan tambahan anggaran, pemerintah daerah bisa menjamin kembali akses layanan kesehatan bagi warga Kabupaten Bungo yang membutuhkan.
“Dengan harapan itu, kami ingin masyarakat Bungo tetap menerima perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” pungkasnya.(AN)









