MUARA BUNGO,JS – Pemerintah Kabupaten Bungo terus memperkuat pengawasan terhadap proses perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Pemkab Bungo melakukan langkah ini melalui kerja sama strategis lintas lembaga yang berlangsung pada Senin (29/12/25).
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Bungo menggandeng Pengadilan Agama Muara Bungo, Pos Bantuan Hukum Bina Keadilan, Bank Tabungan Negara (BTN), serta PT Garda Kosong Lima.
Bupati Bungo Deddy Putra menegaskan bahwa perceraian bagi PNS tidak hanya menyangkut urusan pribadi. Ia menyebut setiap proses perceraian mengandung tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban pembagian penghasilan sesuai aturan.
“Perceraian bagi PNS tidak hanya urusan pribadi. Dengan kerja sama ini, eksekusi putusan bisa berjalan lebih tegas dan terkontrol,” ujar Deddy Putra.
Selanjutnya, Deddy Putra menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberi perlindungan ekonomi bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Ia juga berharap kebijakan ini memberikan efek jera sehingga PNS tidak mengambil keputusan cerai secara gegabah.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, Pemkab Bungo menargetkan proses hukum perceraian PNS berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga berkomitmen memastikan pemenuhan hak-hak pihak yang memperoleh perlindungan hukum.(AN)









