Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkotika

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkotika

JAKARTA,JS – Aktor Ammar Zoni kembali menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut pada Kamis (8/1). Selain itu, Ammar siap memberikan kesaksian untuk mengungkap fakta baru dalam kasusnya.

Sidang Hari Ini Hadirkan Saksi dari JPU

Baca Juga :  Target 2026: Luna Maya & Maxime Bouttier Ingin Punya Anak

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Ammar dan lima terdakwa lain bersiap memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dengan begitu, persidangan berlangsung lebih lengkap dan transparan.

Ammar Zoni Siap Beberkan Fakta Baru

Baca Juga :  Andhara Early Resmi Bercerai dengan Bugi Ramadhana

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan mental untuk menghadapi sidang. Ammar berencana mengungkap fakta yang selama ini belum diketahui publik.

“Dia akan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi sesuai pengalaman dan pengetahuannya. Semua akan dibuka secara terang benderang,” ujar Jon.

Lebih lanjut, Jon menambahkan bahwa Ammar ingin meluruskan spekulasi yang beredar dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berharap proses ini mengungkap fakta sesungguhnya,” tambah Jon.

Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni karena ia menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, Ammar membagi narkotika itu menjadi dua bagian. Ia menyerahkan 50 gram kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana tersebut sebelum narkotika itu beredar.

Pasal yang Dijeratkan

Sehubungan dengan kasus ini, JPU menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.

Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Dengan kata lain, persidangan ini menjadi titik penting bagi majelis hakim untuk menilai fakta dan menentukan tanggung jawab para terdakwa.(AN)

Berita Terkait

Hak Ruben Onsu Usai Cerai Belum Terpenuhi, Pengakuannya Soal Anak Bikin Publik Tersentuh
Mister Aloy Masuk Figur Paling Dicari Google 2025, Sosoknya Bikin Netizen Penasaran
Dari Dewa 19 hingga Indonesian Idol, Ini Kisah Lengkap Kebangkitan Ari Lasso
Raffi Ahmad Diam-Diam Bantu Anak Denada ke Singapura, Hubungan Keluarga yang Sempat Retak Kini Mulai Pulih
Putra Deddy Dores Ngaku Mau Jual Mata karena Tak Punya Pemasukan, Publik Langsung Heboh
Eza Gionino Gagal Cerai dari Meiza Aulia, Putusan Pengadilan Bongkar Fakta Mengejutkan
Viral Pengakuan Karen Hertatum soal Dede Sunandar, Netizen Soroti Dugaan KDRT
Ayu Ting Ting Kepergok Gandeng Pria Misterius di Bioskop, Sosok Politisi Muda Ini Jadi Sorotan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:04 WIB

Hak Ruben Onsu Usai Cerai Belum Terpenuhi, Pengakuannya Soal Anak Bikin Publik Tersentuh

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:01 WIB

Mister Aloy Masuk Figur Paling Dicari Google 2025, Sosoknya Bikin Netizen Penasaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:04 WIB

Dari Dewa 19 hingga Indonesian Idol, Ini Kisah Lengkap Kebangkitan Ari Lasso

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:03 WIB

Raffi Ahmad Diam-Diam Bantu Anak Denada ke Singapura, Hubungan Keluarga yang Sempat Retak Kini Mulai Pulih

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:02 WIB

Putra Deddy Dores Ngaku Mau Jual Mata karena Tak Punya Pemasukan, Publik Langsung Heboh

Berita Terbaru