JAKARTA,JS – Aktor Ammar Zoni kembali menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut pada Kamis (8/1). Selain itu, Ammar siap memberikan kesaksian untuk mengungkap fakta baru dalam kasusnya.
Sidang Hari Ini Hadirkan Saksi dari JPU
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Ammar dan lima terdakwa lain bersiap memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dengan begitu, persidangan berlangsung lebih lengkap dan transparan.
Ammar Zoni Siap Beberkan Fakta Baru
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan mental untuk menghadapi sidang. Ammar berencana mengungkap fakta yang selama ini belum diketahui publik.
“Dia akan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi sesuai pengalaman dan pengetahuannya. Semua akan dibuka secara terang benderang,” ujar Jon.
Lebih lanjut, Jon menambahkan bahwa Ammar ingin meluruskan spekulasi yang beredar dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami berharap proses ini mengungkap fakta sesungguhnya,” tambah Jon.
Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni karena ia menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, Ammar membagi narkotika itu menjadi dua bagian. Ia menyerahkan 50 gram kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana tersebut sebelum narkotika itu beredar.
Pasal yang Dijeratkan
Sehubungan dengan kasus ini, JPU menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Dengan kata lain, persidangan ini menjadi titik penting bagi majelis hakim untuk menilai fakta dan menentukan tanggung jawab para terdakwa.(AN)









