JAKARTA,JS- Peserta seleksi PPPK yang lulus tahap akhir namun memutuskan mundur kini menghadapi sanksi tegas. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa aturan ini menjaga integritas seleksi dan efisiensi anggaran negara. Peserta yang mundur setelah menerima Nomor Induk PPPK (NIP) tidak boleh mendaftar seleksi ASN — baik CPNS maupun PPPK — selama dua tahun anggaran berikutnya.
Sebagai contoh, peserta yang lulus seleksi ASN 2025 dan mengundurkan diri setelah menerima NIP tidak bisa ikut seleksi ASN pada 2026 dan 2027. Namun, peserta yang lulus di lokasi berbeda karena penyesuaian formasi dapat mundur tanpa sanksi jika pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NIP.
Denda Finansial dari Instansi
Selain larangan administratif, instansi juga mengenakan denda finansial untuk peserta yang mundur. Besarnya bervariasi antar instansi. Misalnya:
-
Kejaksaan RI mengenakan denda Rp25 juta jika mundur saat pengumuman akhir dan Rp30 juta setelah NIP ditetapkan.
-
BKD Maluku Utara mematok Rp20 juta bagi peserta yang mundur setelah NIP.
-
Badan Intelijen Negara pernah mengenakan hingga Rp100 juta pada seleksi CPNS 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menentukan besaran denda sesuai kewenangan yang diatur Peraturan KemenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.
Prosedur Pengunduran Diri
Pelamar yang ingin mundur saat pemberkasan wajib mengonfirmasi melalui aplikasi SSCASN di fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, pelamar yang sudah menerima NIP harus menyerahkan surat pengunduran diri ke PPK instansi. PPK kemudian meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN.
Dampak Pengunduran Diri terhadap Negara dan Pelayanan Publik
Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menekankan bahwa pengunduran diri peserta lulus seleksi merugikan negara. Pengeluaran anggaran rekrutmen sia-sia, dan formasi yang seharusnya terisi tetap kosong, sehingga menutup kesempatan peserta lain yang memenuhi syarat.
Kasus terkini terjadi di Provinsi Riau pada awal Januari 2026. Beberapa guru PPPK mundur karena jarak mengajar antar kabupaten terlalu jauh. Kondisi ini memaksa mereka berpisah dengan keluarga dan menurunkan motivasi serta kesejahteraan. Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan KemenPANRB terkait penyesuaian unit kerja guru PPPK.(TIM)









