JAKARTA,JS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka peluang kerja bagi masyarakat umum. Melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), ATR/BPN menggelar rekrutmen terbuka tenaga pendukung non-ASN untuk memperkuat kinerja internal direktorat.
Rekrutmen ini berlangsung secara online dan dapat diikuti mulai 20 hingga 25 Januari 2026. Adapun dua posisi yang tersedia mencakup Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja serta Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah.
Dua Posisi Strategis di Lingkungan Direktorat PSKP
Melalui rekrutmen ini, Direktorat PSKP menargetkan tenaga profesional yang mampu mendukung proses administrasi, pelaporan, serta pengendalian internal. Kedua posisi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kinerja organisasi berjalan efektif, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Tugas Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
Pada posisi ini, tenaga pendukung berfokus pada pengelolaan data kinerja Direktorat PSKP. Tugas utamanya meliputi penghimpunan dan pengolahan data program serta kegiatan, penyusunan laporan kinerja secara berkala, dan penyusunan bahan presentasi pimpinan dalam bentuk paparan maupun infografis.
Selain itu, tenaga pendukung turut membantu proses monitoring dan evaluasi capaian indikator kinerja. Mereka juga menyusun dokumentasi kegiatan pelaporan serta menjalankan tugas lain yang relevan sesuai arahan pejabat berwenang.
Kualifikasi Pelamar Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
Untuk posisi ini, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal S1 Manajemen, Akuntansi, atau Ilmu Administrasi. Batas usia pelamar maksimal 30 tahun per 31 Januari 2026.
Pelamar tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri aktif dan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain. Selain itu, pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menguasai MS Office serta alat analisis kuantitatif, dan mampu mengolah data menjadi laporan yang sistematis. Kemampuan bekerja dalam tim, mematuhi tenggat waktu, serta menyajikan data dalam bentuk presentasi menjadi nilai penting. Direktorat PSKP mengutamakan pelamar yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.
Peran Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah
Sementara itu, Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah bertugas mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Direktorat PSKP. Peran ini mencakup penghimpunan dan pendokumentasian data SPIP, pengelolaan serta pemutakhiran data risiko organisasi, dan penyusunan dokumentasi identifikasi serta pengendalian risiko.
Di samping itu, tenaga pendukung ikut membantu kegiatan pemantauan dan pelaporan pengendalian intern. Mereka juga mengelola arsip dan data secara sistematis serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengendalian intern sesuai arahan pejabat berwenang.
Persyaratan Tenaga Pendukung Pengendalian Intern
Pelamar posisi ini harus memenuhi kriteria yang serupa, yakni Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal S1 Manajemen, Akuntansi, atau Ilmu Administrasi serta berusia maksimal 30 tahun per 31 Januari 2026.
Pelamar tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif dan tidak memiliki kontrak kerja aktif dengan instansi lain. Penguasaan MS Office, kemampuan analisis data terkait manajemen risiko dan pengendalian intern, serta kecakapan dalam menyusun dan menyajikan materi presentasi menjadi syarat utama. Kemampuan bekerja dalam tim dan menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline juga menjadi perhatian. Direktorat PSKP kembali mengutamakan pelamar yang berdomisili di Jabodetabek.
Sebagai penutup, ATR/BPN mengimbau calon pelamar untuk segera menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Proses pendaftaran berlangsung hingga 25 Januari 2026 dan hanya dilakukan secara daring.
Informasi lengkap mengenai rekrutmen serta akses pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/TP_PSKP.(TIM)









