BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi kini ditanggung BPJS

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi kini ditanggung BPJS

KESEHATAN,JS – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan layanan gigi palsu dengan subsidi tertentu. Program ini mencakup pemeriksaan gigi, pengobatan, hingga pembuatan protesa gigi, sesuai kebutuhan medis peserta.

Layanan Hanya Berdasarkan Indikasi Medis

Baca Juga :  Waspada Gejala Berat Super Flu, Segera ke Rumah Sakit

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS tidak menyediakan gigi palsu atas permintaan pasien. “Kami memberikan protesa gigi hanya jika dokter menyatakan ada indikasi medis yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa mengganti gigi paling cepat setiap dua tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Jenis Layanan dan Besaran Subsidi

Peserta bisa membuat gigi palsu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya. Peserta menerima subsidi dengan batas tertentu, tergantung jumlah gigi yang diganti dan jenis protesa.

Rincian subsidi:

Pelayanan di FKTP:

  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000

  • Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000

Pelayanan di FKRTL:

  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000

  • Protesa gigi lengkap (mengganti seluruh gigi di satu rahang): maksimal Rp 1.100.000

Dengan begitu, peserta hanya menanggung biaya sisanya, sementara BPJS menanggung bagian yang ditetapkan sesuai jenis layanan.

Langkah Mendapatkan Gigi Palsu

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Jantung, 5 Superfood Bisa Turunkan LDL

Agar bisa memanfaatkan layanan ini, peserta harus mengikuti beberapa tahap:

  1. Kunjungi FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS.

  2. Dokter FKTP mengeluarkan surat rujukan untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

  3. Dokter di FKRTL menentukan kebutuhan gigi palsu dan memberikan resep atau surat rujukan.

  4. Peserta melakukan verifikasi atau legalisir surat rujukan/resep tersebut.

  5. Ambil gigi palsu sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di surat rujukan.

Manfaat Layanan

Dengan mengetahui prosedur dan ketentuan ini, peserta dapat memanfaatkan layanan pembuatan gigi palsu tanpa kesulitan dan sesuai aturan. Layanan ini membantu menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan beban biaya penggantian gigi yang hilang atau rusak.(TIM)

Berita Terkait

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya
Tidur Nyaman, Bangun Kesakitan? Waspadai Bantal Terlalu Tinggi
Bupati Lantik Direktur RSU Bukit Kerman dan RSUD Kerinci
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan
Hati-hati! BPOM; 41 Obat Herbal Mengandung Zat Berbahaya
Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Cegah Racun Arsenik, Begini Cara Memasak Nasi yang Benar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:30 WIB

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:30 WIB

Tidur Nyaman, Bangun Kesakitan? Waspadai Bantal Terlalu Tinggi

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:00 WIB

Bupati Lantik Direktur RSU Bukit Kerman dan RSUD Kerinci

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:30 WIB

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:00 WIB

BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

Berita Terbaru

Foto ; Insanul Fahmi. (Sumber/Google)

Selebritis

Insanul Fahmi Pasrah, Mawa Makin Yakin Cerai, Ini Alasannya

Minggu, 15 Feb 2026 - 05:00 WIB

Kode redeem FC Mobile hari ini

Dunia Game

Kuota Terbatas, Segera Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi ide bisnis dengan memanfaatkan teknologi AI

Bisnis

Dapat Penghasilan Tambahan dengan AI, Bisa dari Rumah!

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:00 WIB