BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi kini ditanggung BPJS

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi kini ditanggung BPJS

KESEHATAN,JS – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan layanan gigi palsu dengan subsidi tertentu. Program ini mencakup pemeriksaan gigi, pengobatan, hingga pembuatan protesa gigi, sesuai kebutuhan medis peserta.

Layanan Hanya Berdasarkan Indikasi Medis

Baca Juga :  Waspada Gejala Berat Super Flu, Segera ke Rumah Sakit

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS tidak menyediakan gigi palsu atas permintaan pasien. “Kami memberikan protesa gigi hanya jika dokter menyatakan ada indikasi medis yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa mengganti gigi paling cepat setiap dua tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Jenis Layanan dan Besaran Subsidi

Peserta bisa membuat gigi palsu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya. Peserta menerima subsidi dengan batas tertentu, tergantung jumlah gigi yang diganti dan jenis protesa.

Rincian subsidi:

Pelayanan di FKTP:

  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000

  • Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000

Pelayanan di FKRTL:

  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000

  • Protesa gigi lengkap (mengganti seluruh gigi di satu rahang): maksimal Rp 1.100.000

Dengan begitu, peserta hanya menanggung biaya sisanya, sementara BPJS menanggung bagian yang ditetapkan sesuai jenis layanan.

Langkah Mendapatkan Gigi Palsu

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Jantung, 5 Superfood Bisa Turunkan LDL

Agar bisa memanfaatkan layanan ini, peserta harus mengikuti beberapa tahap:

  1. Kunjungi FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS.

  2. Dokter FKTP mengeluarkan surat rujukan untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

  3. Dokter di FKRTL menentukan kebutuhan gigi palsu dan memberikan resep atau surat rujukan.

  4. Peserta melakukan verifikasi atau legalisir surat rujukan/resep tersebut.

  5. Ambil gigi palsu sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di surat rujukan.

Manfaat Layanan

Dengan mengetahui prosedur dan ketentuan ini, peserta dapat memanfaatkan layanan pembuatan gigi palsu tanpa kesulitan dan sesuai aturan. Layanan ini membantu menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan beban biaya penggantian gigi yang hilang atau rusak.(TIM)

Berita Terkait

Perut Buncit Sulit Hilang? 6 Kebiasaan Ini Bisa Membantu Mengontrol Lemak Perut
Bukan Sekadar Bumbu! 7 Makanan Ini Kaya Nutrisi dan Punya Manfaat untuk Kesehatan
Terbaru? Berlaku 11 September 2026, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk PNS hingga Peserta Mandiri
Aturan Terbaru!, Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026: Syarat, Dokumen, Alur Pengajuan hingga Cara Cek Status
Sering Dilakukan, Ternyata Kebiasaan Makan Buah Sebelum Minum Obat Bisa Ganggu Penyerapan Obat
Stroke di Usia Muda Makin Mengkhawatirkan, Kenali 10 Penyebab dan Gejalanya Sebelum Terlambat
KAPJ BPJS Kesehatan dan Asuransi Resmi Dimulai, Bisa Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?
Rambut Makin Tipis? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Sebelum Terlambat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:01 WIB

Perut Buncit Sulit Hilang? 6 Kebiasaan Ini Bisa Membantu Mengontrol Lemak Perut

Senin, 14 September 2026 - 21:01 WIB

Bukan Sekadar Bumbu! 7 Makanan Ini Kaya Nutrisi dan Punya Manfaat untuk Kesehatan

Jumat, 11 September 2026 - 13:31 WIB

Terbaru? Berlaku 11 September 2026, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk PNS hingga Peserta Mandiri

Senin, 7 September 2026 - 06:01 WIB

Aturan Terbaru!, Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026: Syarat, Dokumen, Alur Pengajuan hingga Cara Cek Status

Minggu, 6 September 2026 - 19:01 WIB

Sering Dilakukan, Ternyata Kebiasaan Makan Buah Sebelum Minum Obat Bisa Ganggu Penyerapan Obat

Berita Terbaru