TEBO,JS– Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., mengukuhkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tebo periode 2025–2030. Pada kesempatan yang sama, Bupati menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada perangkat desa se-Kabupaten Tebo serta membuka kegiatan Silaturahmi Pengurus APDESI dan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) PPDI se-Provinsi Jambi, Kamis (22/1).
Melalui kegiatan tersebut, Kabupaten Tebo menjadi pusat konsolidasi organisasi perangkat desa se-Provinsi Jambi. Kehadiran perangkat desa dari berbagai kabupaten dan kota memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Bupati: Pengukuhan Merupakan Amanah Pengabdian
Dalam sambutannya, Bupati Agus Rubiyanto menegaskan bahwa pengukuhan pengurus PPDI tidak sekadar bersifat seremonial. Menurutnya, amanah organisasi menuntut tanggung jawab, integritas, serta komitmen pengabdian kepada desa dan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa PPDI dan APDESI memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia berharap kedua organisasi tersebut mampu mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme perangkat desa.
“PPDI dan APDESI merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Organisasi ini harus mampu memperkuat profesionalisme perangkat desa,” ujar Agus Rubiyanto.
NIPD Perkuat Tertib Administrasi Desa
Seiring dengan pengukuhan pengurus, Bupati Tebo menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa. Menurutnya, NIPD menjadi instrumen penting dalam membangun sistem administrasi desa yang tertib dan terintegrasi.
Melalui NIPD, pemerintah daerah dapat menyusun data aparatur desa secara akurat dan berkelanjutan. Selain itu, perangkat desa memperoleh identitas resmi yang memperjelas status dan tanggung jawab kerja.
“Melalui NIPD, administrasi desa akan semakin rapi, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Turunkan Pelayanan
Namun demikian, Bupati Agus Rubiyanto mengingatkan seluruh perangkat desa agar tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perangkat desa harus bekerja secara disiplin, fokus, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Meskipun ada efisiensi anggaran, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Perangkat desa harus bekerja secara profesional,” tegas Bupati.
Menjelang Pilkades Serentak, Netralitas Menjadi Perhatian Utama
Selain persoalan administrasi dan pelayanan, Bupati juga menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada Juni mendatang. Ia meminta seluruh perangkat desa menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif di wilayah masing-masing.
Bupati juga mengingatkan agar perangkat desa mematuhi seluruh tahapan Pilkades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pilkades serentak harus berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Perangkat desa wajib bersikap netral,” katanya.
Ketua PPDI Tebo Tegaskan Organisasi Bukan Alat Politik
Menanggapi arahan tersebut, Ketua PPDI Kabupaten Tebo M. Syafi’i menegaskan bahwa PPDI berperan sebagai organisasi profesi, bukan organisasi politik. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pengurus dan anggota menjaga soliditas, kekompakan, dan integritas organisasi.
Ia menilai bahwa kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan dan profesionalisme seluruh anggotanya.
“PPDI terbentuk dari kita dan untuk kita. Kita harus menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam berorganisasi,” ujarnya.
Perangkat Desa Nyatakan Kesiapan Dukung Pembangunan Daerah
Sementara itu, Sekretaris PPDI Kabupaten Tebo Juhasri menyampaikan kesiapan perangkat desa dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Tebo. Ia juga menegaskan komitmen perangkat desa dalam menyukseskan Pilkades serentak.
“Perangkat desa siap mendukung pembangunan daerah dan menjalankan setiap tahapan Pilkades secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
PPDI Provinsi Jambi Apresiasi Kebijakan NIPD
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPDI Provinsi Jambi Zaiyen Amin, S.I.P., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo atas kebijakan pemberian NIPD kepada perangkat desa. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam penataan aparatur desa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tebo memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Bupati Tebo Nomor 13 Tahun 2026 yang berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2025.
“Dengan NIPD, perangkat desa memiliki identitas resmi yang jelas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan akurasi data aparatur desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaiyen mengajak seluruh perangkat desa memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemerintah kecamatan guna mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan berkelanjutan.
Pejabat Daerah dan Perangkat Desa Hadiri Kegiatan
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, Wakil Ketua I DPRD Ihsanuddin, unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD, pengurus PPDI Provinsi Jambi, ketua PPDI kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, serta seluruh perangkat desa se-Kabupaten Tebo.(TIM)









