KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Biaya Politik Jadi Pemicu Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto aat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas,

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto aat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas,

JAKARTA,JS— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik suap dan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data KPK, 51 persen perkara korupsi yang ditangani melibatkan pejabat daerah, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

 Kegiatan itu mengusung tema “Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah.”

“Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang kami tangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada 25 wali kota dan bupati peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah KPPD beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Hadiah Gratis! Kode Redeem PUBG 16 Maret 2026 yang Bisa Kamu Coba

Fitroh memaparkan dari 1.666 perkara korupsi yang telah ditangani KPK, 854 perkara diantaranya melibatkan pejabat daerah.

Menurutnya, fenomena ini erat kaitannya dengan tingginya biaya politik dalam Pilkada, sehingga mendorong praktik transaksional antara kandidat dan para pemodal.

“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang menuntut imbal balik berupa proyek setelah terpilih. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelasnya.

KPK mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan, seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit. Guna mempersempit ruang praktik suap dan manipulasi anggaran.

Dalam kesempatan itu, Fitroh mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam kepemimpinan. Menurutnya, puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Ramadan 2026: Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Ia juga memperkenalkan dua konsep nilai moral bagi kepala daerah.

Pertama, prinsip “GATOTKACA MESRA”, yang berarti:

Gerak cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh hati, Ramah, dan Antusias.

“Layani masyarakat dengan empati, jangan sombong, jangan takut ditangkap KPK.  Asal tidak main kotor,” tegas Fitroh.

Kedua, piramida nilai “IDOLA” yang mencakup Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil.

“Jika pemimpin memiliki nilai IDOLA, maka tujuan bernegara yang adil dan makmur akan tercapai,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru