TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal pencairan TPG

Jadwal pencairan TPG

JAKARTA,JS– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 setiap bulan. Kebijakan ini menggantikan sistem triwulanan yang berlaku sebelumnya dan mempercepat pencairan dana bagi guru bersertifikasi.

Pemerintah Siapkan Koordinasi dan Ketepatan Data

Baca Juga :  Cek, Ini Daerah THR, TPG, dan Gaji ke-13 Guru yang Mulai Cair

Direktur Jenderal GTK, Prof. Nunuk Suryani, menyatakan pemerintah menyiapkan sistem bulanan secara bertahap. Selain itu, pemerintah mengoordinasikan proses ini dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, agar dana TPG sampai tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengirimkan data tepat waktu. Sekolah juga perlu menyelesaikan laporan kinerja guru secara akurat karena laporan ini menentukan pencairan TPG.

“Sekolah dan pemerintah daerah harus memastikan data masuk tepat waktu. Tantangan utama terletak pada memastikan guru menerima TPG setiap bulan,” ujar Prof. Nunuk.

Guru Diminta Memvalidasi Data SKTP

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Kemendikdasmen memulai validasi SKTP Januari 2026 pada 19 Januari (tahap 1) dan melanjutkan pada 26 Januari 2026 (tahap 2). Oleh karena itu, guru bersertifikasi harus memeriksa kembali data mereka di sistem Dapodik agar lengkap dan akurat.

Admin GTK menegaskan, “Sekolah harus segera memperbarui data guru agar pencairan TPG berjalan lancar.”

Mekanisme Pencairan TPG 2026

Guru dapat memantau pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK. Pemerintah menyalurkan TPG sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dengan kata lain, KPPN langsung mengirimkan dana agar guru menerima TPG tanpa keterlambatan.

KPPN memastikan tiga hal:

  1. Mengirimkan dana TPG tepat waktu.

  2. Memberikan nominal sesuai ketentuan.

  3. Menyalurkan dana langsung ke rekening guru.

Dengan mekanisme ini, Kemendikdasmen menjamin guru menerima tunjangan tepat waktu dan sesuai hak mereka.

Guru Harus Memenuhi Syarat Penerimaan TPG

Agar TPG cair, guru harus memenuhi beberapa persyaratan:

  1. VERVAL PTK (NUPTK & NIK) – Guru harus memastikan identitas dan data kependudukan saling terkunci dan benar.

  2. Status Kepegawaian – Guru harus memasukkan SK GTY atau status kerja ke sistem dan mendapat pengakuan dinas terkait.

  3. Pemenuhan Beban Mengajar – Guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai linieritas bidang studi.

  4. Rekening Bank – Guru harus mencantumkan nama rekening bank sesuai data Dapodik.

  5. Sertifikasi Pendidik – Guru harus memiliki NRG untuk membuktikan hak menerima TPG.

  6. Validasi Usia – Guru harus belum mencapai batas usia pensiun (BUP).

  7. Keaktifan – Guru harus mencatat kehadiran di sistem.

  8. Mekanisme Pembayaran – Pemerintah menyalurkan dana melalui mekanisme pusat atau transfer daerah sesuai kategori sekolah.

  9. Kelengkapan Data – Guru harus mengisi semua kolom wajib di Dapodik.

  10. Validitas Data – Guru harus memastikan data identitas sesuai antara server Kemendikbud dan Dukcapil.

  11. Catatan Masalah – Guru harus memastikan kolom ini kosong jika tidak ada kendala administratif atau teknis.

Dengan memenuhi semua persyaratan, guru menerima TPG secara tepat waktu dan lancar.

Jadwal Pencairan TPG Januari 2026

Guru dapat memeriksa tanggal terbit SKTP melalui portal Info GTK. Sebagai contoh, pemerintah mencairkan SKTP yang terbit pada 20 Januari 2026 mulai 26 Januari 2026. Sementara itu, SKTP yang terbit setelah 20 Januari pemerintah cairkan awal Februari 2026.

Dengan sistem bulanan ini, guru menerima tunjangan lebih cepat. Selain itu, sekolah dan pemerintah daerah terdorong memperbarui data secara akurat agar pencairan TPG berjalan lancar.(TIM)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB