TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal pencairan TPG

Jadwal pencairan TPG

JAKARTA,JS– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 setiap bulan. Kebijakan ini menggantikan sistem triwulanan yang berlaku sebelumnya dan mempercepat pencairan dana bagi guru bersertifikasi.

Pemerintah Siapkan Koordinasi dan Ketepatan Data

Baca Juga :  Cek, Ini Daerah THR, TPG, dan Gaji ke-13 Guru yang Mulai Cair

Direktur Jenderal GTK, Prof. Nunuk Suryani, menyatakan pemerintah menyiapkan sistem bulanan secara bertahap. Selain itu, pemerintah mengoordinasikan proses ini dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, agar dana TPG sampai tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengirimkan data tepat waktu. Sekolah juga perlu menyelesaikan laporan kinerja guru secara akurat karena laporan ini menentukan pencairan TPG.

“Sekolah dan pemerintah daerah harus memastikan data masuk tepat waktu. Tantangan utama terletak pada memastikan guru menerima TPG setiap bulan,” ujar Prof. Nunuk.

Guru Diminta Memvalidasi Data SKTP

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Kemendikdasmen memulai validasi SKTP Januari 2026 pada 19 Januari (tahap 1) dan melanjutkan pada 26 Januari 2026 (tahap 2). Oleh karena itu, guru bersertifikasi harus memeriksa kembali data mereka di sistem Dapodik agar lengkap dan akurat.

Admin GTK menegaskan, “Sekolah harus segera memperbarui data guru agar pencairan TPG berjalan lancar.”

Mekanisme Pencairan TPG 2026

Guru dapat memantau pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK. Pemerintah menyalurkan TPG sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dengan kata lain, KPPN langsung mengirimkan dana agar guru menerima TPG tanpa keterlambatan.

KPPN memastikan tiga hal:

  1. Mengirimkan dana TPG tepat waktu.

  2. Memberikan nominal sesuai ketentuan.

  3. Menyalurkan dana langsung ke rekening guru.

Dengan mekanisme ini, Kemendikdasmen menjamin guru menerima tunjangan tepat waktu dan sesuai hak mereka.

Guru Harus Memenuhi Syarat Penerimaan TPG

Agar TPG cair, guru harus memenuhi beberapa persyaratan:

  1. VERVAL PTK (NUPTK & NIK) – Guru harus memastikan identitas dan data kependudukan saling terkunci dan benar.

  2. Status Kepegawaian – Guru harus memasukkan SK GTY atau status kerja ke sistem dan mendapat pengakuan dinas terkait.

  3. Pemenuhan Beban Mengajar – Guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai linieritas bidang studi.

  4. Rekening Bank – Guru harus mencantumkan nama rekening bank sesuai data Dapodik.

  5. Sertifikasi Pendidik – Guru harus memiliki NRG untuk membuktikan hak menerima TPG.

  6. Validasi Usia – Guru harus belum mencapai batas usia pensiun (BUP).

  7. Keaktifan – Guru harus mencatat kehadiran di sistem.

  8. Mekanisme Pembayaran – Pemerintah menyalurkan dana melalui mekanisme pusat atau transfer daerah sesuai kategori sekolah.

  9. Kelengkapan Data – Guru harus mengisi semua kolom wajib di Dapodik.

  10. Validitas Data – Guru harus memastikan data identitas sesuai antara server Kemendikbud dan Dukcapil.

  11. Catatan Masalah – Guru harus memastikan kolom ini kosong jika tidak ada kendala administratif atau teknis.

Dengan memenuhi semua persyaratan, guru menerima TPG secara tepat waktu dan lancar.

Jadwal Pencairan TPG Januari 2026

Guru dapat memeriksa tanggal terbit SKTP melalui portal Info GTK. Sebagai contoh, pemerintah mencairkan SKTP yang terbit pada 20 Januari 2026 mulai 26 Januari 2026. Sementara itu, SKTP yang terbit setelah 20 Januari pemerintah cairkan awal Februari 2026.

Dengan sistem bulanan ini, guru menerima tunjangan lebih cepat. Selain itu, sekolah dan pemerintah daerah terdorong memperbarui data secara akurat agar pencairan TPG berjalan lancar.(TIM)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru