JAKARTA,JS– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 setiap bulan. Kebijakan ini menggantikan sistem triwulanan yang berlaku sebelumnya dan mempercepat pencairan dana bagi guru bersertifikasi.
Pemerintah Siapkan Koordinasi dan Ketepatan Data
Direktur Jenderal GTK, Prof. Nunuk Suryani, menyatakan pemerintah menyiapkan sistem bulanan secara bertahap. Selain itu, pemerintah mengoordinasikan proses ini dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, agar dana TPG sampai tepat waktu.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengirimkan data tepat waktu. Sekolah juga perlu menyelesaikan laporan kinerja guru secara akurat karena laporan ini menentukan pencairan TPG.
“Sekolah dan pemerintah daerah harus memastikan data masuk tepat waktu. Tantangan utama terletak pada memastikan guru menerima TPG setiap bulan,” ujar Prof. Nunuk.
Guru Diminta Memvalidasi Data SKTP
Kemendikdasmen memulai validasi SKTP Januari 2026 pada 19 Januari (tahap 1) dan melanjutkan pada 26 Januari 2026 (tahap 2). Oleh karena itu, guru bersertifikasi harus memeriksa kembali data mereka di sistem Dapodik agar lengkap dan akurat.
Admin GTK menegaskan, “Sekolah harus segera memperbarui data guru agar pencairan TPG berjalan lancar.”
Mekanisme Pencairan TPG 2026
Guru dapat memantau pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK. Pemerintah menyalurkan TPG sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dengan kata lain, KPPN langsung mengirimkan dana agar guru menerima TPG tanpa keterlambatan.
KPPN memastikan tiga hal:
-
Mengirimkan dana TPG tepat waktu.
-
Memberikan nominal sesuai ketentuan.
-
Menyalurkan dana langsung ke rekening guru.
Dengan mekanisme ini, Kemendikdasmen menjamin guru menerima tunjangan tepat waktu dan sesuai hak mereka.
Guru Harus Memenuhi Syarat Penerimaan TPG
Agar TPG cair, guru harus memenuhi beberapa persyaratan:
-
VERVAL PTK (NUPTK & NIK) – Guru harus memastikan identitas dan data kependudukan saling terkunci dan benar.
-
Status Kepegawaian – Guru harus memasukkan SK GTY atau status kerja ke sistem dan mendapat pengakuan dinas terkait.
-
Pemenuhan Beban Mengajar – Guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai linieritas bidang studi.
-
Rekening Bank – Guru harus mencantumkan nama rekening bank sesuai data Dapodik.
-
Sertifikasi Pendidik – Guru harus memiliki NRG untuk membuktikan hak menerima TPG.
-
Validasi Usia – Guru harus belum mencapai batas usia pensiun (BUP).
-
Keaktifan – Guru harus mencatat kehadiran di sistem.
-
Mekanisme Pembayaran – Pemerintah menyalurkan dana melalui mekanisme pusat atau transfer daerah sesuai kategori sekolah.
-
Kelengkapan Data – Guru harus mengisi semua kolom wajib di Dapodik.
-
Validitas Data – Guru harus memastikan data identitas sesuai antara server Kemendikbud dan Dukcapil.
-
Catatan Masalah – Guru harus memastikan kolom ini kosong jika tidak ada kendala administratif atau teknis.
Dengan memenuhi semua persyaratan, guru menerima TPG secara tepat waktu dan lancar.
Jadwal Pencairan TPG Januari 2026
Guru dapat memeriksa tanggal terbit SKTP melalui portal Info GTK. Sebagai contoh, pemerintah mencairkan SKTP yang terbit pada 20 Januari 2026 mulai 26 Januari 2026. Sementara itu, SKTP yang terbit setelah 20 Januari pemerintah cairkan awal Februari 2026.
Dengan sistem bulanan ini, guru menerima tunjangan lebih cepat. Selain itu, sekolah dan pemerintah daerah terdorong memperbarui data secara akurat agar pencairan TPG berjalan lancar.(TIM)









