Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

JAKARTA,JS— Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu memperhatikan batas akhir pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Pemerintah menetapkan 5 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan. Jika guru terlambat mengusulkan, TPG tidak cair pada akhir tahun.

Guru yang mengusulkan SKTP setelah 5 Desember 2025 akan masuk carryover (CO). Artinya, mereka menerima tunjangan sekitar Maret 2026, mengikuti mekanisme tahun anggaran berikutnya.

Penyaluran TPG Triwulan IV

Penyaluran TPG Triwulan IV sudah berjalan sejak November 2025 dan akan berlanjut hingga Desember 2025 bagi guru yang data dan administrasinya lengkap.

Baca Juga :  PPPK dan PNS 2026 Mana Lebih Untung? Simak Perbandingan Gaji hingga Masa Pensiun

Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, alur penyaluran TPG akhir tahun berlangsung ketat, dengan tahapan:

  • 5 Desember 2025: Dinas Pendidikan mengusulkan SKTP guru non-ASN.

  • 10 Desember 2025: Puslapdik menerbitkan SKTP.

  • 12 Desember 2025: Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN dan mentransfer dana ke rekening guru.

  • 14 Desember 2025: KPPN menutup layanan pencairan dana tahun anggaran 2025.

Jika guru mengusulkan SKTP setelah 5 Desember, proses penerbitan melewati tanggal 12 Desember. Akibatnya, KPPN tidak dapat mencairkan dana, sehingga tunjangan masuk skema carryover.

Cara Memantau Pencairan TPG

Guru non-ASN dapat memantau pencairan TPG dengan langkah berikut:

  1. Cek Info GTK
    Guru membuka laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk memastikan data valid. Kode 16 menandakan data siap diusulkan, sedangkan kode 08 menunjukkan SKTP sudah diterbitkan.

  2. Pantau SP2D
    Setelah SKTP diterbitkan, guru memeriksa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Guru menerima dana TPG ke rekening 14 hari kerja setelah tanggal SP2D.

  3. Koordinasi melalui SIM Tugu
    Guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIM Tugu untuk memantau pencairan tunjangan secara real-time.

Baca Juga :  Kabar Besar Pendidikan! Jambi Ajukan Dua Lokasi Pembangunan Sekolah Unggul Garuda

Dengan memahami jadwal dan mekanisme penyaluran TPG, guru non-ASN dapat memastikan haknya cair tepat waktu. Langkah ini membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kelancaran tugas profesional dalam mendidik generasi bangsa.(AN)

Berita Terkait

Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Berita Terbaru