Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

JAKARTA,JS— Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu memperhatikan batas akhir pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Pemerintah menetapkan 5 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan. Jika guru terlambat mengusulkan, TPG tidak cair pada akhir tahun.

Guru yang mengusulkan SKTP setelah 5 Desember 2025 akan masuk carryover (CO). Artinya, mereka menerima tunjangan sekitar Maret 2026, mengikuti mekanisme tahun anggaran berikutnya.

Penyaluran TPG Triwulan IV

Penyaluran TPG Triwulan IV sudah berjalan sejak November 2025 dan akan berlanjut hingga Desember 2025 bagi guru yang data dan administrasinya lengkap.

Baca Juga :  Bansos Kemensos 2026, Ini Cara Daftar Onlinenya

Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, alur penyaluran TPG akhir tahun berlangsung ketat, dengan tahapan:

  • 5 Desember 2025: Dinas Pendidikan mengusulkan SKTP guru non-ASN.

  • 10 Desember 2025: Puslapdik menerbitkan SKTP.

  • 12 Desember 2025: Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN dan mentransfer dana ke rekening guru.

  • 14 Desember 2025: KPPN menutup layanan pencairan dana tahun anggaran 2025.

Jika guru mengusulkan SKTP setelah 5 Desember, proses penerbitan melewati tanggal 12 Desember. Akibatnya, KPPN tidak dapat mencairkan dana, sehingga tunjangan masuk skema carryover.

Cara Memantau Pencairan TPG

Guru non-ASN dapat memantau pencairan TPG dengan langkah berikut:

  1. Cek Info GTK
    Guru membuka laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk memastikan data valid. Kode 16 menandakan data siap diusulkan, sedangkan kode 08 menunjukkan SKTP sudah diterbitkan.

  2. Pantau SP2D
    Setelah SKTP diterbitkan, guru memeriksa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Guru menerima dana TPG ke rekening 14 hari kerja setelah tanggal SP2D.

  3. Koordinasi melalui SIM Tugu
    Guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIM Tugu untuk memantau pencairan tunjangan secara real-time.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar

Dengan memahami jadwal dan mekanisme penyaluran TPG, guru non-ASN dapat memastikan haknya cair tepat waktu. Langkah ini membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kelancaran tugas profesional dalam mendidik generasi bangsa.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru