JAKARTA,JS- Kabar terbaru mengenai gaji PPPK 2026 langsung menyita perhatian jutaan tenaga honorer di Indonesia. Komisi II DPR RI bersama pemerintah resmi mendorong pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta perwakilan pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
Meski begitu, kalangan honorer meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan dan janji politik semata. Mereka mendesak agar kebijakan tersebut segera direalisasikan supaya pembayaran gaji ASN PPPK memiliki kepastian hukum dan jaminan anggaran.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik), Herlambang Susanto, menegaskan seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu masih menunggu langkah nyata pemerintah.
“Semoga gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Honorer Khawatir Keputusan DPR Hanya Jadi Wacana
Herlambang menilai hasil rapat kerja DPR RI dan pemerintah jangan sampai berakhir sebagai catatan administratif tanpa realisasi nyata di lapangan.
Karena itu, ia meminta seluruh tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, ikut mengawal hasil keputusan tersebut hingga benar-benar terlaksana.
Menurutnya, pemerintah pusat harus segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan resmi dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tenaga honorer sudah terlalu sering menerima janji tanpa kepastian. Situasi tersebut membuat banyak PPPK merasa cemas terhadap masa depan status kerja dan kesejahteraan mereka.
“Kami menunggu tindak lanjut keputusan raker 8 Juni. Jangan sampai sekadar janji lagi,” tegas Herlambang.
PPPK Teknikal dan Tendik Dinilai Masih Berpotensi Tersisih
Di sisi lain, Herlambang juga menyoroti persoalan tenaga kependidikan (tendik) yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan dalam skema PPPK nasional.
Menurutnya, guru tetap memperoleh formasi guru dan tenaga kesehatan tetap masuk kategori nakes. Namun, banyak tenaga kependidikan justru masuk kategori teknis.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran munculnya kecemburuan sosial di kalangan ASN PPPK apabila pemerintah hanya memprioritaskan kelompok tertentu dalam pembiayaan APBN.
Ia meminta pemerintah segera memperjelas klasifikasi PPPK agar seluruh tenaga honorer memperoleh perlakuan yang setara.
“Perlu penjabaran lagi soal tendik ini agar tidak hanya tiga kelompok, yaitu guru, nakes, dan tendik yang gajinya masuk APBN,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa seluruh PPPK memiliki status yang sama sebagai ASN. Karena itu, perjuangan tidak boleh terpecah berdasarkan kategori tertentu.
PPPK Paruh Waktu Minta Perlindungan dan Kepastian Masa Depan
Perhatian terhadap PPPK paruh waktu semakin meningkat setelah banyak daerah mengalami tekanan fiskal akibat aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Akibat aturan tersebut, sejumlah pemerintah daerah mulai kesulitan membiayai pegawai non-ASN maupun PPPK baru.
Karena itu, DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran daerah.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini khawatir kehilangan pekerjaan setelah proses penataan ASN nasional.
Selain soal gaji, kalangan PPPK juga menuntut kepastian jenjang karier, perlindungan sosial, serta jaminan masa kerja yang lebih jelas.
Mereka berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi baru mengenai manajemen ASN agar status PPPK memiliki kepastian jangka panjang.
Ini 6 Keputusan Penting Raker Komisi II DPR RI soal PPPK 2026
Berikut enam poin penting hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah:
1. Masa Transisi Belanja Pegawai Daerah
DPR RI mendukung masa transisi penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD melalui pengaturan dalam APBN.
2. Perubahan Persentase Belanja Pegawai
Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengubah aturan persentase belanja pegawai daerah.
3. PPPK Tidak Boleh Diberhentikan
Pemerintah menegaskan PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan fiskal daerah.
4. Kepastian Manajemen ASN
Kementerian PANRB diminta segera menerbitkan aturan manajemen ASN untuk menjamin masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial PPPK.
5. Alokasi Transfer Daerah Ditambah
Kemendagri dan Kemenkeu diminta meningkatkan Transfer Ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah mampu membiayai kebutuhan ASN.
6. Gaji PPPK Diusulkan Dibiayai APBN
Pemerintah pusat didorong mengambil alih pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, khususnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan melalui APBN.
Gaji PPPK Masuk APBN Dinilai Bisa Selamatkan Keuangan Daerah
Wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN dinilai dapat membantu pemerintah daerah yang saat ini mengalami tekanan anggaran cukup berat.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi mempercepat penataan tenaga honorer nasional tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Banyak daerah selama ini mengeluhkan tingginya biaya belanja pegawai setelah pengangkatan PPPK besar-besaran.
Jika pemerintah pusat benar-benar mengambil alih sebagian pembiayaan gaji PPPK, maka daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Namun demikian, para honorer tetap meminta pemerintah bergerak cepat agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi wacana politik menjelang tahun anggaran baru.
PPPK dan Honorer Diminta Tetap Solid Kawal Kebijakan
Herlambang mengajak seluruh PPPK, PPPK paruh waktu, tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan tetap solid mengawal kebijakan pemerintah.
Ia menilai perjuangan bersama jauh lebih penting dibanding saling membedakan kategori ASN.
Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membeda-bedakan latar belakang profesi maupun status pengangkatan.
Dengan tekanan dari DPR RI, organisasi honorer, dan pemerintah daerah, kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN kini menjadi salah satu isu ASN paling panas pada 2026.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah pusat untuk memastikan jutaan PPPK memperoleh kepastian kesejahteraan dan masa depan kerja yang lebih aman.(*)









