JAKARTA,JS- Gelombang penolakan terhadap hasil Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat serta pemerintah daerah terus meluas.
Sejumlah forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyoroti salah satu poin hasil rapat yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi seluruh tenaga teknis. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya mengakomodasi sebagian kelompok PPPK, sementara ribuan tenaga teknis lain justru terabaikan.
Perdebatan ini menjadi perhatian besar di kalangan ASN Indonesia karena menyangkut masa depan ribuan pegawai yang selama bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah daerah.
PPPK Teknis Keberatan Tidak Masuk Prioritas
Polemik bermula dari poin keenam hasil rapat yang memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari jabatan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan (nakes) yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan PPPK teknis. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah tidak memasukkan tenaga teknis lainnya ke dalam skema prioritas yang sama.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh tenaga teknis yang telah lama mengabdi dan menjalankan tugas pelayanan publik.
“PPPK teknis juga memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan masyarakat. Karena itu, kami menolak poin enam hasil raker yang hanya memprioritaskan kelompok tertentu,” tegasnya.
Satpol PP Tegaskan Posisinya Berbeda dari Jabatan Teknis Lain
Fadlun menyoroti keberadaan ribuan personel Satpol PP yang saat ini berstatus PPPK maupun tenaga non-ASN.
Ia menegaskan bahwa tugas Satpol PP memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Menurutnya, tugas tersebut tidak dapat disamakan dengan jabatan teknis administratif biasa.
Karena alasan itu, banyak anggota Satpol PP menilai pemerintah perlu memberikan status kepegawaian yang lebih kuat dan permanen melalui mekanisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).
UU Pemda Jadi Dasar Tuntutan Satpol PP
Forum PPPK teknis Satpol PP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, Satpol PP memiliki peran strategis sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan hukum daerah.
Beberapa tugas utama Satpol PP meliputi:
- Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Satpol PP bertugas memastikan masyarakat mematuhi berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Mereka melakukan pengawasan, penertiban, hingga tindakan administratif terhadap pelanggaran perda maupun peraturan kepala daerah.
- Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Petugas Satpol PP berada di garis depan ketika pemerintah daerah menghadapi gangguan ketertiban, kerumunan massa, konflik sosial, maupun berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
- Melaksanakan Perlindungan Masyarakat
Satpol PP juga berperan dalam kegiatan perlindungan masyarakat melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, terutama ketika terjadi situasi darurat maupun bencana.
Kewenangan Satpol PP dalam Pengamanan Aset Daerah
Selain menjalankan fungsi penegakan perda, Satpol PP juga memiliki tanggung jawab dalam pengamanan aset pemerintah daerah.
Tugas tersebut mencakup pengawasan aset, penertiban penggunaan aset daerah, hingga membantu penyelesaian pelanggaran yang berkaitan dengan aset milik pemerintah.
Dalam praktiknya, Satpol PP sering bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi lain untuk memastikan pengamanan aset berjalan efektif.
Besarnya tanggung jawab tersebut menjadi salah satu alasan munculnya tuntutan agar personel Satpol PP memperoleh status PNS.
Komentar PPPK Teknis Satpol PP
Seorang PPPK teknis yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten di Sumatra mengaku kecewa dengan hasil rapat yang tidak memasukkan tenaga teknis ke dalam kelompok prioritas.
Menurutnya, banyak personel Satpol PP telah bekerja selama belasan tahun dan menjalankan tugas yang berisiko tinggi di lapangan.
“Kami menjaga aset daerah, membantu pengamanan kegiatan pemerintah, menegakkan perda, bahkan turun saat terjadi konflik sosial. Kalau guru dan nakes mendapatkan perhatian khusus, seharusnya tenaga teknis yang memiliki risiko tinggi juga mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.
Komentar serupa muncul dari sejumlah forum PPPK teknis di media sosial. Mereka berharap pemerintah tidak membedakan tenaga teknis dengan profesi lainnya dalam kebijakan pengangkatan ASN.
Kekhawatiran Munculnya Diskriminasi ASN
Banyak forum honorer dan PPPK menilai kebijakan yang hanya menyebut guru, tendik, dan nakes dapat memicu kecemburuan di lingkungan ASN.
Mereka mengingatkan bahwa pemerintah selama ini selalu menekankan prinsip kesetaraan dalam reformasi birokrasi.
Karena itu, setiap kebijakan terkait pengangkatan ASN seharusnya mempertimbangkan seluruh kelompok pegawai yang memiliki kontribusi terhadap pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak muncul berbagai interpretasi di lapangan.
Status PNS Dinilai Lebih Tepat untuk Satpol PP
Perdebatan mengenai status kepegawaian Satpol PP sebenarnya bukan isu baru.
Sejumlah organisasi dan forum Satpol PP telah lama menyuarakan kebutuhan penguatan status aparatur yang menjalankan fungsi penegakan perda.
Mereka berpendapat bahwa status PNS memberikan kepastian karier, perlindungan hukum, serta kewenangan yang lebih sesuai dengan tugas yang diemban.
Selain itu, keberadaan Satpol PP sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum membuat kebutuhan terhadap aparatur yang profesional semakin mendesak.
Menunggu Respons Pemerintah
Hingga kini, berbagai forum PPPK teknis masih menunggu respons resmi dari pemerintah terkait hasil rapat Komisi II DPR RI tersebut.
Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi terhadap poin-poin yang dinilai belum mengakomodasi seluruh tenaga teknis.
Jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan, polemik ini berpotensi terus berkembang dan memunculkan gelombang aspirasi baru dari berbagai daerah di Indonesia.
Bagi ribuan PPPK teknis, terutama yang bertugas di lingkungan Satpol PP, persoalan ini bukan sekadar soal status kepegawaian. Mereka melihatnya sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian, risiko pekerjaan, dan kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban serta pelayanan publik di daerah.
Dengan semakin kuatnya tuntutan dari berbagai forum PPPK teknis, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menghadirkan kebijakan ASN yang adil, inklusif, dan mampu memberikan kepastian masa depan bagi seluruh pegawai yang telah lama mengabdi kepada negara.(*)









