Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Agus di Kerinci

Suasana sidang Agus di Kerinci

KERINCI,JS – Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting memimpin sidang. Hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan mendampingi. Polres Kerinci mengamankan jalannya sidang dengan ketat.

Agus menghabisi nyawa Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, sesuai Pasal 338 KUHP. Majelis hakim menilai bukti jaksa jelas dan meyakinkan.

Baca Juga :  Batang Hari Usulkan Tambahan BTS, Desa Bungku Jadi Prioritas

Kasus ini muncul pada 2024, ketika warga menemukan jenazah korban di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Peristiwa itu menggegerkan warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Dalam persidangan, Agus menyampaikan pledoi. Ia menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Agus mengaku melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum aparat menangkapnya dan membawanya ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menunjukkan kronologi pembunuhan. Motif muncul dari perselisihan. Korban menolak permintaan Agus dan menendang bagian sensitifnya. Hal itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung fatal.

Agus menerima putusan majelis hakim dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(AN)

Berita Terkait

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Peluang Kerja Kerinci 2026 Meningkat Tajam, Generasi Muda Desak Program Job Training Abroad
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Lowongan CPNS 2026: Sungai Penuh Ajukan 31 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya!
Cara Penataan Pasar Tanjung Bajure Tingkatkan Pendapatan Pedagang & Daya Beli Masyarakat
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
Viral! Jalan Rusak di Talang Belido Dikeluhkan Warga, Ini Janji Bupati Muaro Jambi
Cuan dari Jagung! Merangin Raup Hampir Rp1 Miliar, Ini Strategi yang Dipakai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 14:00 WIB

Peluang Kerja Kerinci 2026 Meningkat Tajam, Generasi Muda Desak Program Job Training Abroad

Minggu, 5 April 2026 - 10:30 WIB

Lowongan CPNS 2026: Sungai Penuh Ajukan 31 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya!

Minggu, 5 April 2026 - 08:30 WIB

Cara Penataan Pasar Tanjung Bajure Tingkatkan Pendapatan Pedagang & Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Berita Terbaru