KERINCI,JS– Gubernur Jambi Al Haris menghadiri pelaksanaan adat Kenduri Sko dan Manggien Depati Ninik Mamak Luhah Depati Intan Siulak Mukai di Lapangan Tiga Desa Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Sabtu (24/01/2026). Tradisi sakral ini kembali menegaskan komitmen masyarakat Kerinci dalam menjaga adat istiadat dan persatuan di tengah perubahan zaman.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kerinci Monadi, Bupati Sarolangun Hurmin, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Wakil Bupati Kerinci Maroson, Wakil Bupati Batanghari Bachtiar, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat dari berbagai desa di wilayah Siulak Mukai.
Gubernur Tekankan Nilai Syukur dan Ukhuwah
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur karena masyarakat Kerinci tetap melestarikan Kenduri Sko secara turun-temurun. Menurutnya, tradisi ini mencerminkan kuatnya nilai adat dan ukhuwah Islamiyah dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kenduri Sko menandakan kito masih menjago adat dan persaudaraan. Ini wujud rasa syukur kepada Allah SWT agar negeri aman, kampung tenteram, dan rezeki masyarakat semakin baik,” ujar Al Haris.
Selain itu, Al Haris mengingatkan bahwa Kenduri Sko telah tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Kementerian Kebudayaan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawatnya sebagai kekayaan budaya Bumi Sakti Alam Kerinci.
Dorong Penguatan Peran Ninik Mamak
Selanjutnya, Gubernur Al Haris mengapresiasi peran ninik mamak dan pemangku adat yang terus menjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat. Ia mendorong pengaktifan kembali Balai Adat Empat Jenis sebagai simbol pemersatu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Administrasi pemerintahan boleh terpisah, tapi adat tetap satu. Supayo hubungan Sungai Penuh dan Kerinci tetap ‘seciap bak ayam, sedencing bak besi’,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Al Haris mengusulkan agar Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh menerima gelar adat sebagai bentuk penguatan peran kepala daerah dalam menjaga adat dan budaya.
Hukum Adat dan Restorative Justice Perlu Diperkuat
Pada kesempatan yang sama, Al Haris menekankan pentingnya penguatan hukum adat dalam menyelesaikan persoalan sosial. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan mekanisme adat sebelum membawa perkara ke ranah pidana.
“Persoalan keluarga atau sengketa tanah sering selesai melalui adat. Cara ini perlu kita hidupkan kembali demi menjaga keharmonisan negeri kito,” katanya.
Bupati Kerinci: Adat adalah Jati Diri
Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi menegaskan bahwa Kenduri Sko telah menjadi simbol persatuan yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Kerinci, khususnya di wilayah Depati Intan Luhur Tanah Sekudung.
“Adat mengajarkan kebersamaan, gotong royong, sopan santun, dan saling menghormati. Inilah jati diri masyarakat Kerinci yang tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang oleh panas,” ujar Monadi.
Lebih lanjut, Monadi menegaskan bahwa adat dan agama berjalan seiring sebagaimana falsafah adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah. Oleh sebab itu, ia meminta para depati dan ninik mamak untuk menegakkan hukum adat secara adil dan konsisten.
Sinergi Adat dan Hukum Nasional
Monadi juga menyoroti keberadaan KUHP baru yang mengakui sanksi sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka ruang lebih besar bagi penguatan hukum adat dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Adat bukan penghambat kemajuan. Adat justru menjadi fondasi moral dan identitas daerah. Tanpa adat dan budaya, pembangunan kehilangan arah dan makna,” tegasnya.
Sebagai penutup, Monadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk terus mendukung pelestarian adat, budaya, dan kearifan lokal sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.(AN)









