JAKARTA,JS – Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya
Pemerintah akan menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak-anak Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Program ini membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan pendidikan sejak dini.
Dana PIP TK bisa digunakan untuk membeli seragam, sepatu, dan membayar biaya transportasi ke sekolah. Pemerintah menyalurkan bantuan Rp300.000 hingga Rp450.000 per tahun melalui bank-bank pemerintah seperti BNI, BRI, dan BSI.
Syarat menerima PIP TK:
-
Terdaftar di TK dengan NPSN resmi.
-
Termasuk keluarga kurang mampu yang tercatat dalam DTSEN, PKH, BPNT, atau KKS.
-
Memiliki NIK yang valid.
-
Belum pernah menerima bantuan pendidikan sebelumnya.
Orang tua mendaftarkan anaknya melalui sekolah. Sekolah akan menyampaikan nominasi anak ke pemerintah agar anak memperoleh bantuan PIP TK.
“Orang tua harus aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah jika anak berhak menerima bantuan ini, agar tidak terlewatkan,” ujar sumber resmi pemerintah.
PIP TK memberi anak-anak dari keluarga kurang mampu kesempatan lebih baik untuk mengakses pendidikan sejak dini.(AN)









