Tiga Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa Batang Merangin Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

SUNGAIPENUH,JS- Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi masuk tahap persidangan. Tim penyidik telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Mantan Kades, Pjs, dan Pendamping Desa Jadi Tersangka

Ketiga tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino; mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Zulfikar; dan Pendamping Lokal Desa, Irwandi. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Kejaksaan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa berkas perkara ketiganya sudah lengkap atau P21. “Kami sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar persidangan bisa berjalan,” jelas Tomi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Update Terbaru! 10 Kode Redeem Mobile Legends 12 April 2026, Klaim Sekarang dan Dapatkan Skin & Diamond Gratis

Temuan Inspektorat Ungkap Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Sesuai

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran 2021. Desa Batang Merangin menerima sekitar Rp1,6 miliar. Zulfikar menjabat Pjs Kepala Desa dari Januari hingga Juli 2021, kemudian Sumino mengambil alih sebagai kepala desa definitif.

Baca Juga :  Reshuffle Besar Pemprov Jambi 2026! 13 Pejabat Eselon III Dilantik, Ini Daftar Lengkap & Jabatan Strategisnya

Penyelidikan menunjukkan, Sumino dan Zulfikar membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak mencerminkan kondisi nyata. Sementara itu, Irwandi diduga membantu menyusun laporan tanpa realisasi fisik.

“Setelah kami lakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai laporan. Kami memperkirakan kerugian negara mencapai Rp644 juta,” jelas Tomi.

Jadwal Sidang Menunggu Penetapan

Kini, ketiga tersangka menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Tomi menambahkan, pengaturan jadwal bisa berubah jika kuasa hukum atau majelis hakim meminta penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru