Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa TK juga Terima PIP, Orang Tua Siapkan Syaratnya sekarang

Siswa TK juga Terima PIP, Orang Tua Siapkan Syaratnya sekarang

JAKARTA,JS –  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Pemerintah akan menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak-anak Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Program ini membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan pendidikan sejak dini.

Dana PIP TK bisa digunakan untuk membeli seragam, sepatu, dan membayar biaya transportasi ke sekolah. Pemerintah menyalurkan bantuan Rp300.000 hingga Rp450.000 per tahun melalui bank-bank pemerintah seperti BNI, BRI, dan BSI.

Baca Juga :  Afuan; Perlu Kajian Ilmiah Terkait Penyusutan Air Danau Kerinci

Syarat menerima PIP TK:

  • Terdaftar di TK dengan NPSN resmi.

  • Termasuk keluarga kurang mampu yang tercatat dalam DTSEN, PKH, BPNT, atau KKS.

  • Memiliki NIK yang valid.

  • Belum pernah menerima bantuan pendidikan sebelumnya.

Orang tua mendaftarkan anaknya melalui sekolah. Sekolah akan menyampaikan nominasi anak ke pemerintah agar anak memperoleh bantuan PIP TK.

Baca Juga :  Toyota Luncurkan SUV Listrik Kompak bZ3X

“Orang tua harus aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah jika anak berhak menerima bantuan ini, agar tidak terlewatkan,” ujar sumber resmi pemerintah.

PIP TK memberi anak-anak dari keluarga kurang mampu kesempatan lebih baik untuk mengakses pendidikan sejak dini.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru