ATR/BPN Buka Rekrutmen Tenaga Pendukung Non-ASN

Pendaftaran Dibuka hingga 25 Januari 2026

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Kementerian ATRBPN

Foto ; Kantor Kementerian ATRBPN

JAKARTA,JS- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka peluang kerja bagi masyarakat umum. Melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), ATR/BPN menggelar rekrutmen terbuka tenaga pendukung non-ASN untuk memperkuat kinerja internal direktorat.

Rekrutmen ini berlangsung secara online dan dapat diikuti mulai 20 hingga 25 Januari 2026. Adapun dua posisi yang tersedia mencakup Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja serta Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah.

Dua Posisi Strategis di Lingkungan Direktorat PSKP

Baca Juga :  Viral di Tik Tok, Guru PAUD 'Selebrasi' Gaji Dibawah Rp500 ribu

Melalui rekrutmen ini, Direktorat PSKP menargetkan tenaga profesional yang mampu mendukung proses administrasi, pelaporan, serta pengendalian internal. Kedua posisi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kinerja organisasi berjalan efektif, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Tugas Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja

Pada posisi ini, tenaga pendukung berfokus pada pengelolaan data kinerja Direktorat PSKP. Tugas utamanya meliputi penghimpunan dan pengolahan data program serta kegiatan, penyusunan laporan kinerja secara berkala, dan penyusunan bahan presentasi pimpinan dalam bentuk paparan maupun infografis.

Selain itu, tenaga pendukung turut membantu proses monitoring dan evaluasi capaian indikator kinerja. Mereka juga menyusun dokumentasi kegiatan pelaporan serta menjalankan tugas lain yang relevan sesuai arahan pejabat berwenang.

Kualifikasi Pelamar Pelaporan dan Evaluasi Kinerja

Baca Juga :  Info Haji, CJH Jambi 2026 Berangkat dalam Tujuh Kloter

Untuk posisi ini, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal S1 Manajemen, Akuntansi, atau Ilmu Administrasi. Batas usia pelamar maksimal 30 tahun per 31 Januari 2026.

Pelamar tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri aktif dan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain. Selain itu, pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menguasai MS Office serta alat analisis kuantitatif, dan mampu mengolah data menjadi laporan yang sistematis. Kemampuan bekerja dalam tim, mematuhi tenggat waktu, serta menyajikan data dalam bentuk presentasi menjadi nilai penting. Direktorat PSKP mengutamakan pelamar yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.

Peran Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah

Sementara itu, Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah bertugas mendukung penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Direktorat PSKP. Peran ini mencakup penghimpunan dan pendokumentasian data SPIP, pengelolaan serta pemutakhiran data risiko organisasi, dan penyusunan dokumentasi identifikasi serta pengendalian risiko.

Di samping itu, tenaga pendukung ikut membantu kegiatan pemantauan dan pelaporan pengendalian intern. Mereka juga mengelola arsip dan data secara sistematis serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengendalian intern sesuai arahan pejabat berwenang.

Persyaratan Tenaga Pendukung Pengendalian Intern

Pelamar posisi ini harus memenuhi kriteria yang serupa, yakni Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal S1 Manajemen, Akuntansi, atau Ilmu Administrasi serta berusia maksimal 30 tahun per 31 Januari 2026.

Pelamar tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif dan tidak memiliki kontrak kerja aktif dengan instansi lain. Penguasaan MS Office, kemampuan analisis data terkait manajemen risiko dan pengendalian intern, serta kecakapan dalam menyusun dan menyajikan materi presentasi menjadi syarat utama. Kemampuan bekerja dalam tim dan menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline juga menjadi perhatian. Direktorat PSKP kembali mengutamakan pelamar yang berdomisili di Jabodetabek.

Sebagai penutup, ATR/BPN mengimbau calon pelamar untuk segera menyiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Proses pendaftaran berlangsung hingga 25 Januari 2026 dan hanya dilakukan secara daring.

Informasi lengkap mengenai rekrutmen serta akses pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/TP_PSKP.(TIM)

Berita Terkait

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB