Aturan Disiplin Makin Ketat, Bolos Sehari ASN Bisa Dipecat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memperketat aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bolos bekerja bisa berujung pemecatan bagi ASN yang ada di Indonesia.

Pemerintah memperketat aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bolos bekerja bisa berujung pemecatan bagi ASN yang ada di Indonesia.

JAKARTA, JS- Pemerintah memperketat aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bolos bekerja bisa berujung pemecatan bagi ASN yang ada di Indonesia.

Peringatan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Fakta mengejutkan, sebagian besar ASN mengaku tidak sadar bahwa absensi yang mereka langgar sudah masuk kategori pelanggaran berat.

Baca Juga :  Raih Cuan, Ini Trik Sukses Usaha Kue Kering Kekinian

Dengan pengawasan Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang bersidang hingga dua kali sebulan, pemerintah kini bergerak lebih tegas.

Disiplin merupakan fondasi utama pelayanan publik. Itulah alasan pemerintah mengetatkan aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan resmi selama 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari akumulatif dalam satu tahun dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB