JAKARTA, JS- Pemerintah memperketat aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bolos bekerja bisa berujung pemecatan bagi ASN yang ada di Indonesia.
Peringatan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Fakta mengejutkan, sebagian besar ASN mengaku tidak sadar bahwa absensi yang mereka langgar sudah masuk kategori pelanggaran berat.
Dengan pengawasan Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang bersidang hingga dua kali sebulan, pemerintah kini bergerak lebih tegas.
Disiplin merupakan fondasi utama pelayanan publik. Itulah alasan pemerintah mengetatkan aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan resmi selama 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari akumulatif dalam satu tahun dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.(AN)









