Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi iuran BPJS

Ilustrasi iuran BPJS

JAKARTA, JS – Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga pertengahan tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan ini di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (30/11/2025).

“Sampai tahun depan sepertinya belum, minimal sampai pertengahan tahun depan,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Dengan demikian, total anggaran naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, sehingga tarif iuran tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Isu Ritel Modern Ditutup Demi Kopdes, DPR Angkat Bicara

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan – pemerintah membayar iuran.

2. PPU di Pemerintah – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4%.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4 %.

4. Keluarga tambahan PPU – anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran 1% dari gaji.

5. Kerabat lain, PBPU, peserta bukan pekerja – iuran:

  • Kelas III: Rp42.000/bulan, pemerintah menanggung sebagian biaya
  • Kelas II: Rp100.000/bulan
  • Kelas I: Rp150.000/bulan

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga – pemerintah membayar iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun

Baca Juga :  TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat, pemerintah hanya mengenakan denda jika peserta mendapat rawat inap setelah status kepesertaan aktif kembali lebih dari 45 hari.

Denda rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan paling tinggi Rp30 juta. Sementara itu, PPU membayar denda melalui pemberi kerja.

Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga pertengahan 2026.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru