JAKARTA, JS – Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga pertengahan tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan ini di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
“Sampai tahun depan sepertinya belum, minimal sampai pertengahan tahun depan,” ujar Purbaya.
Selain itu, pemerintah menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Dengan demikian, total anggaran naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, sehingga tarif iuran tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Adapun skema iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan – pemerintah membayar iuran.
2. PPU di Pemerintah – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4%.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4 %.
4. Keluarga tambahan PPU – anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran 1% dari gaji.
5. Kerabat lain, PBPU, peserta bukan pekerja – iuran:
- Kelas III: Rp42.000/bulan, pemerintah menanggung sebagian biaya
- Kelas II: Rp100.000/bulan
- Kelas I: Rp150.000/bulan
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga – pemerintah membayar iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun
Peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat, pemerintah hanya mengenakan denda jika peserta mendapat rawat inap setelah status kepesertaan aktif kembali lebih dari 45 hari.
Denda rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan paling tinggi Rp30 juta. Sementara itu, PPU membayar denda melalui pemberi kerja.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga pertengahan 2026.(AN)









