Isu Ritel Modern Ditutup Demi Kopdes, DPR Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi DPR RI Angkat Bicara soal Wacana dukung penutupan gerai Alfamart Indomaret.

Ilutrasi DPR RI Angkat Bicara soal Wacana dukung penutupan gerai Alfamart Indomaret.

JAKARTA,JS-  Wacana penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang isunya ramai di bahas ruang publik dibantah DPR RI. Pimpinan DPR menilai informasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa DPR tidak pernah mengambil sikap atau keputusan untuk menutup ritel modern demi kepentingan koperasi desa.

DPR Tak Punya Kewenangan Menutup Usaha

Menurut Said, DPR secara konstitusional tidak memiliki kewenangan mencabut izin atau menghentikan operasional perusahaan swasta. Ia menekankan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Koperasi Ambil Alih Desa, Ekspansi Alfamart dan Indomaret Terancam

“DPR tidak pernah memutuskan penutupan Alfamart atau Indomaret. Urusan izin usaha sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah,” ujar Said di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Karena itu, ia meminta publik tidak menarik kesimpulan berlebihan dari diskursus yang berkembang di parlemen.

Kewenangan Ada di Ranah Eksekutif

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa kebijakan perizinan usaha berada di tangan kementerian teknis. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Sementara itu, DPR RI hanya memastikan kebijakan berjalan sesuai undang-undang dan kepentingan nasional.

Awal Wacana Berasal dari Penguatan Koperasi Desa

Di sisi lain, Said mengakui bahwa wacana tersebut muncul dari pembahasan mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi memperkuat ekonomi desa.

Dalam sejumlah rapat kerja, para pemangku kepentingan menyampaikan aspirasi agar koperasi desa memperoleh ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Baca Juga :  Target 80 Ribu KDMP Tercapai, Bagaimana Nasib Mini Market

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak pernah mengarah pada pembatasan, apalagi penutupan, gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Koperasi Diperkuat, Bukan Mengorbankan Usaha Lain

Selanjutnya, Said menekankan bahwa penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan pelaku usaha lain. Pemerintah dan DPR, kata dia, mendorong pendekatan kolaboratif dalam membangun ekonomi desa.

“Kita ingin koperasi desa kuat, UMKM naik kelas, dan investasi tetap berjalan. Ekonomi kerakyatan tidak boleh menciptakan konflik antar pelaku usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, data nasional menunjukkan UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan usaha kecil dan kepastian hukum bagi investor.

DPR Dorong Kebijakan yang Harmonis dan Berkelanjutan

Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said menegaskan bahwa DPR konsisten mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Menurut dia, koperasi desa harus berkembang secara sehat tanpa menimbulkan kegaduhan di sektor usaha maupun ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik. Jangan sampai wacana yang keliru justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Pajak Dropshipper dan Reseller 2026: Ini Aturan dan Cara Menghitungnya
BCA Lanjutkan Buyback Saham Oktober 2026, Harga BBCA Turun ke Rp4.820
Rupiah Menguat ke Rp18.029 per Dolar AS, Simak Prediksi Kurs Hari Ini
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
Tabel Angsuran KUR BNI Rp50 Juta 2026: Cicilan 3 Tahun Rp1,52 Juta per Bulan
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pajak Dropshipper dan Reseller 2026: Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

BCA Lanjutkan Buyback Saham Oktober 2026, Harga BBCA Turun ke Rp4.820

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.029 per Dolar AS, Simak Prediksi Kurs Hari Ini

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Berita Terbaru