BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BGN minta Program MBG gunakan Produk UMKM Lokal bukan Pabrikan

BGN minta Program MBG gunakan Produk UMKM Lokal bukan Pabrikan

JAKARTA,JS- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga :  Hidup Sepi di Usia 15 Tahun, Fitri di Banjar Bersyukur Ada MBG

Nanik menjelaskan bahwa program MBG sejak awal bertujuan memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini juga melibatkan perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa (BUM Desa). Melalui pendekatan tersebut, program MBG tidak hanya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi rakyat.

“Oleh karena itu, jangan lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga di sekitar dapur, baik UMKM maupun ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Sasaran MBG, Guru juga Kebagian

Kebijakan itu sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara program MBG wajib mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha lokal.

Sebagai contoh, Nanik menyebut praktik yang berjalan di Depok, Jawa Barat. Di daerah itu, ibu-ibu orang tua siswa memproduksi roti untuk program MBG. Mereka juga membuat berbagai makanan olahan rumahan, seperti bakso, nugget, dan rolade.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru