Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain?

Cek Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPPK Bekerja ditempat lain diluar instansi Pemerintah

Aturan PPPK Bekerja ditempat lain diluar instansi Pemerintah

JAKARTA,JS- Meski resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai masih mempertanyakan apakah mereka boleh bekerja di luar instansi penempatan. Pemerintah meluncurkan skema ini sejak 2025 untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

Skema ini menargetkan tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan yang termasuk antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operator layanan operasional. PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja satu tahun dan menjalani evaluasi triwulan serta tahunan. Pegawai yang berkinerja baik bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu. Beban kerja yang lebih ringan memberi waktu luang lebih banyak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bolehkah mereka bekerja di tempat lain?

Peraturan, termasuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tidak menyebut secara jelas larangan atau izin bekerja di luar instansi. Pegawai perlu membaca perjanjian kerja untuk mengetahui apakah ada klausul yang membolehkan atau melarang hal tersebut.

Baca Juga :  Danantara Diproyeksi Masuk Pasar Modal Tahun Ini

Jika masih ragu, pegawai bisa menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi masing-masing. Setiap instansi bisa menetapkan aturan berbeda terkait hal ini.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas. Namun, mereka harus memastikan kepatuhan terhadap aturan instansi agar tidak menghadapi masalah hukum atau administratif.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru