JAKARTA,JS- Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya.
Pemerintah mulai menerapkan PPPK Paruh Waktu pada 2025. Pegawai non-ASN yang lolos formasi ini resmi menjadi ASN dan segera menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian.
Gaji dan Status Stabil
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian 1 tahun. Mereka menerima gaji rutin dari APBD atau APBN. Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memperoleh upah sesuai anggaran instansi.
Formasi Tersedia
Skema ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional.
Evaluasi dan Nomor Induk
Setiap PPPK Paruh Waktu mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Pemerintah mengevaluasi kinerja triwulanan dan tahunan untuk memastikan produktivitas pegawai.
Hak Tunjangan
PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan seperti ASN lainnya. Tunjangan termasuk tunjangan pasangan dan anak. Besaran tunjangan menyesuaikan golongan, masa kerja, dan anggaran daerah.
Dengan gaji stabil dan tunjangan resmi, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian finansial. Pemerintah masih menyusun aturan terkait hak menerima bantuan sosial (bansos).(AN)









