Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PPPK Paruh Waktu

Foto : PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- Bolehkah PPPK Paruh Waktu Terima Bansos, Simak Penjelasannya.

Pemerintah mulai menerapkan PPPK Paruh Waktu pada 2025. Pegawai non-ASN yang lolos formasi ini resmi menjadi ASN dan segera menerima Surat Keputusan (SK) kepegawaian.

Gaji dan Status Stabil

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian 1 tahun. Mereka menerima gaji rutin dari APBD atau APBN. Meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap memperoleh upah sesuai anggaran instansi.

Baca Juga :  All New Yamaha TMAX, Skuter Maxi dengan Fitur Canggih 

Formasi Tersedia

Skema ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Jabatan mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional.

Evaluasi dan Nomor Induk

Setiap PPPK Paruh Waktu mendapat Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Pemerintah mengevaluasi kinerja triwulanan dan tahunan untuk memastikan produktivitas pegawai.

Baca Juga :  Kemenkop Dorong Warga Jadi Anggota Kopdeskel Merah Putih

Hak Tunjangan

PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan seperti ASN lainnya. Tunjangan termasuk tunjangan pasangan dan anak. Besaran tunjangan menyesuaikan golongan, masa kerja, dan anggaran daerah.

Dengan gaji stabil dan tunjangan resmi, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian finansial. Pemerintah masih menyusun aturan terkait hak menerima bantuan sosial (bansos).(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Islandia jadi negara dengan durasi puasa terpanjang di dunia

Internasional

Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!

Minggu, 15 Feb 2026 - 14:30 WIB

DANA Kaget

Lifestyle

DANA Kaget Tebar Saldo Gratis, Begini Cara Klaimnya

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:30 WIB

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB