DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembayaran THR bagi karyawan perusahaan

Ilustrasi pembayaran THR bagi karyawan perusahaan

JAKART,JS- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kesiapan industri dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Ia menilai persoalan THR hampir selalu muncul setiap tahun, meskipun aturan sudah jelas.

Edy mengingatkan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

“Jika pembayaran dilakukan H-14, pengawas memiliki waktu cukup untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (12/2/2026). Ia mendorong revisi Permenaker agar batas waktu pembayaran diubah dari H-7 menjadi H-14.

Modus Perusahaan Menghindari Pembayaran THR

Edy menyebut beberapa modus yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban THR. Di antaranya, tidak membayar sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya.

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Maret 2025, terdapat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan, meningkat dibanding 1.475 laporan pada 2024. Dari jumlah tersebut, 989 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, lebih tinggi dibanding 897 laporan tahun sebelumnya.

“Lebih dari separuh laporan menyangkut THR tidak dibayarkan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Perusahaan yang bermasalah tahun lalu seharusnya sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” tegas Edy.

Selain itu, Edy menekankan pentingnya memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban THR. Ia meminta Kemnaker membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan, termasuk implementasi sanksi administratif sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Jika Kemnaker menghadapi kendala kewenangan, Edy menyarankan mereka melakukan terobosan. Misalnya, menunda layanan perizinan tenaga kerja asing, pengesahan peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.

Baca Juga :  THR ASN 2026, Cair 10-15 Hari Sebelum Lebaran

Selain THR, Edy juga menyoroti kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring. Untuk 2026, SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025 mengamanatkan pembayaran BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Kemnaker harus memastikan perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran tersebut. Pekerja platform digital juga berhak mendapatkan kepastian,” jelas Edy.

Kawasan Industri Batang Harus Jadi Contoh

Dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Kabupaten Batang, Edy menegaskan bahwa kawasan industri baru harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hak pekerja, bukan hanya simbol pertumbuhan investasi.

“Setiap tahun persoalan THR selalu muncul. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi teladan kepatuhan, bukan menambah daftar pelanggaran,” pungkas Edy.(*)

Berita Terkait

KUR Paling Mudah Acc Bank 2026, BRI Masih Jadi Favorit UMKM Cair Cepat Tanpa Ribet
Update Harga Emas Perhiasan 22 Mei 2026: Raja Emas dan Lakuemas Kompak Turun
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
BI Rate Naik Lagi? Suku Bunga Diprediksi Sentuh 5,75%, Rupiah dan Kredit Terancam
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Biaya Admin GoPay 2026 Terbaru, Top Up hingga Transfer Bank: Ini Rincian Lengkapnya
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:02 WIB

KUR Paling Mudah Acc Bank 2026, BRI Masih Jadi Favorit UMKM Cair Cepat Tanpa Ribet

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:04 WIB

Update Harga Emas Perhiasan 22 Mei 2026: Raja Emas dan Lakuemas Kompak Turun

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:05 WIB

BI Rate Naik Lagi? Suku Bunga Diprediksi Sentuh 5,75%, Rupiah dan Kredit Terancam

Berita Terbaru