THR ASN 2026, Cair 10-15 Hari Sebelum Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR ASN 2026

Ilustrasi THR ASN 2026

JAKARTA,JS – Pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemberian THR menghargai pengabdian dan kinerja ASN dalam pelayanan publik. Selain itu, THR membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.

Komponen THR ASN 2026

PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan beberapa komponen utama THR ASN:

  • Gaji pokok: Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja ASN.

  • Tunjangan keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak bagi ASN yang memenuhi syarat.

  • Tunjangan pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilainya.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Mencakup tunjangan struktural, fungsional, atau umum bagi ASN tanpa jabatan tertentu.

Pemerintah membayarkan THR penuh tanpa potongan, termasuk iuran. Sementara itu, pemerintah menentukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan lanjutan dan kondisi fiskal negara, sehingga dapat diberikan penuh atau sebagian.

Baca Juga :  Putra Jambi Nuzran Joher Terpilih Jadi Anggota Ombudsman RI

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah menghitung THR ASN sesuai masa kerja untuk menjaga keadilan:

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: ASN menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: ASN menerima THR dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.

Dengan begitu, ASN baru tetap mendapat hak sesuai masa pengabdian mereka.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan CPNS

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan ketentuan khusus bagi beberapa kelompok ASN:

  • Guru ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara satu bulan gaji.

  • Dosen ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.

  • CPNS menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (jika tersedia).

Baca Juga :  Dana Rp200 Triliun Mengalir Deras! Kredit UMKM Melejit, Bank Pelat Merah Raup Momentum Emas

Dengan ketentuan ini, setiap kelompok ASN mendapatkan THR sesuai hak dan fungsinya.

Tunjangan yang Tidak Termasuk THR

Pemerintah mengecualikan beberapa tunjangan dari perhitungan THR, antara lain:

  • Tunjangan insentif kerja

  • Tunjangan risiko dan bahaya

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus wilayah, seperti Papua dan daerah perbatasan

  • Tunjangan khusus lainnya yang tidak tercantum dalam komponen resmi THR

Oleh karena itu, ASN harus memahami komponen resmi THR untuk menghindari kebingungan.

Tujuan Pemberian THR

PP Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan agar THR dan gaji ke-13:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi ASN.

  2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

  3. Mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya keagamaan.

Dengan kebijakan ini, ASN mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka, dan masyarakat merasakan manfaat tambahan menjelang Lebaran.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru