THR ASN 2026, Cair 10-15 Hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR ASN 2026

Ilustrasi THR ASN 2026

JAKARTA,JS – Pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemberian THR menghargai pengabdian dan kinerja ASN dalam pelayanan publik. Selain itu, THR membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.

Komponen THR ASN 2026

PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan beberapa komponen utama THR ASN:

  • Gaji pokok: Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja ASN.

  • Tunjangan keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak bagi ASN yang memenuhi syarat.

  • Tunjangan pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilainya.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Mencakup tunjangan struktural, fungsional, atau umum bagi ASN tanpa jabatan tertentu.

Pemerintah membayarkan THR penuh tanpa potongan, termasuk iuran. Sementara itu, pemerintah menentukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan lanjutan dan kondisi fiskal negara, sehingga dapat diberikan penuh atau sebagian.

Baca Juga :  NIK dan KK Tak Lagi Cukup, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah menghitung THR ASN sesuai masa kerja untuk menjaga keadilan:

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: ASN menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: ASN menerima THR dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.

Dengan begitu, ASN baru tetap mendapat hak sesuai masa pengabdian mereka.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan CPNS

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan ketentuan khusus bagi beberapa kelompok ASN:

  • Guru ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara satu bulan gaji.

  • Dosen ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.

  • CPNS menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (jika tersedia).

Baca Juga :  Resmi! Guru Honorer Dibatasi Hingga 31 Desember 2026, Ini Syarat dan Dampaknya

Dengan ketentuan ini, setiap kelompok ASN mendapatkan THR sesuai hak dan fungsinya.

Tunjangan yang Tidak Termasuk THR

Pemerintah mengecualikan beberapa tunjangan dari perhitungan THR, antara lain:

  • Tunjangan insentif kerja

  • Tunjangan risiko dan bahaya

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus wilayah, seperti Papua dan daerah perbatasan

  • Tunjangan khusus lainnya yang tidak tercantum dalam komponen resmi THR

Oleh karena itu, ASN harus memahami komponen resmi THR untuk menghindari kebingungan.

Tujuan Pemberian THR

PP Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan agar THR dan gaji ke-13:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi ASN.

  2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

  3. Mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya keagamaan.

Dengan kebijakan ini, ASN mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka, dan masyarakat merasakan manfaat tambahan menjelang Lebaran.(AN)

Berita Terkait

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru