Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terbitkan SEB Ramadan 2026

Pemerintah Terbitkan SEB Ramadan 2026

JAKARTA,JS- Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.

Pembelajaran Mandiri di Rumah dan Masyarakat

Mulai 18–21 Februari 2026, murid menjalani pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah. Sekolah diminta memberikan materi yang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua. Dengan begitu, murid dapat belajar tanpa terlalu bergantung pada gawai dan internet.

Baca Juga :  Siap Digitalisasi! Telkom Ajak Mahasiswa Magang di Digistar 2026

Setelah periode mandiri, 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah dan madrasah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Siswa mengikuti kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya. Langkah ini memastikan semua siswa mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan spiritual mereka.

Jadwal Libur Idulfitri dan Kegiatan Keluarga

Libur bersama Idulfitri jatuh pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Sekolah akan kembali aktif pada 30 Maret 2026. Selama libur, siswa didorong memperkuat hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Aktivitas ini membantu menumbuhkan rasa persaudaraan dan persatuan antarwarga.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Penyesuaian Aktivitas Pembelajaran

SEB juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan pembelajaran. Sekolah mengurangi intensitas kegiatan fisik dan melakukan asesmen formatif untuk memantau kemajuan siswa. Kepala sekolah wajib memperhatikan keamanan fasilitas dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Selain itu, guru dan orang tua diminta memberi perhatian khusus pada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. Pendampingan ini bertujuan agar semua siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan optimal.

Peran Orang Tua dan Wali Murid

Orang tua dan wali murid berperan aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter. Mereka juga mengatur penggunaan gawai dan internet agar anak tetap aman. SEB menekankan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci sukses pembelajaran yang aman, menyenangkan, dan bermakna selama Ramadan.(*)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru