BPJS Berikan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu, Begini Klaimnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi kini ditanggung BPJS

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi kini ditanggung BPJS

KESEHATAN,JS – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan layanan gigi palsu dengan subsidi tertentu. Program ini mencakup pemeriksaan gigi, pengobatan, hingga pembuatan protesa gigi, sesuai kebutuhan medis peserta.

Layanan Hanya Berdasarkan Indikasi Medis

Baca Juga :  Waspada Gejala Berat Super Flu, Segera ke Rumah Sakit

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS tidak menyediakan gigi palsu atas permintaan pasien. “Kami memberikan protesa gigi hanya jika dokter menyatakan ada indikasi medis yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa mengganti gigi paling cepat setiap dua tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Jenis Layanan dan Besaran Subsidi

Peserta bisa membuat gigi palsu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya. Peserta menerima subsidi dengan batas tertentu, tergantung jumlah gigi yang diganti dan jenis protesa.

Rincian subsidi:

Pelayanan di FKTP:

  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 500.000

  • Dua rahang gigi: maksimal Rp 1.000.000

Pelayanan di FKRTL:

  • Satu rahang gigi: maksimal Rp 550.000

  • Protesa gigi lengkap (mengganti seluruh gigi di satu rahang): maksimal Rp 1.100.000

Dengan begitu, peserta hanya menanggung biaya sisanya, sementara BPJS menanggung bagian yang ditetapkan sesuai jenis layanan.

Langkah Mendapatkan Gigi Palsu

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Jantung, 5 Superfood Bisa Turunkan LDL

Agar bisa memanfaatkan layanan ini, peserta harus mengikuti beberapa tahap:

  1. Kunjungi FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS.

  2. Dokter FKTP mengeluarkan surat rujukan untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

  3. Dokter di FKRTL menentukan kebutuhan gigi palsu dan memberikan resep atau surat rujukan.

  4. Peserta melakukan verifikasi atau legalisir surat rujukan/resep tersebut.

  5. Ambil gigi palsu sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di surat rujukan.

Manfaat Layanan

Dengan mengetahui prosedur dan ketentuan ini, peserta dapat memanfaatkan layanan pembuatan gigi palsu tanpa kesulitan dan sesuai aturan. Layanan ini membantu menjaga kesehatan gigi sekaligus meringankan beban biaya penggantian gigi yang hilang atau rusak.(TIM)

Berita Terkait

Krim Pencerah Wajah Aman di Apotek 2026: Kandungan Terbaik yang Direkomendasikan Dokter Kulit
Jangan Sampai Salah, Begini Membedakan Nyeri Punggung Biasa dengan Nyeri Tanda Sakit Ginjal
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Masuk Usia 50? Hindari Sarapan Sembarangan, Ini 6 Menu yang Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Hipertensi
Jangan Anggap Sepele! Mengantuk Berlebihan Bisa Jadi Gejala Gangguan Kesehatan
Bahaya Minuman Manis Berlebihan: Batas Aman Konsumsi Gula Harian dan Risiko Diabetes yang Jarang Disadari
Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Komunikasi dan DKV Bisa Daftar Posisi Ini
Penderita Asam Lambung Wajib Tahu! 7 Buah Ini Aman Dikonsumsi dan Bisa Bantu Redakan GERD
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:02 WIB

Krim Pencerah Wajah Aman di Apotek 2026: Kandungan Terbaik yang Direkomendasikan Dokter Kulit

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:31 WIB

Jangan Sampai Salah, Begini Membedakan Nyeri Punggung Biasa dengan Nyeri Tanda Sakit Ginjal

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:02 WIB

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:02 WIB

Masuk Usia 50? Hindari Sarapan Sembarangan, Ini 6 Menu yang Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Hipertensi

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:01 WIB

Jangan Anggap Sepele! Mengantuk Berlebihan Bisa Jadi Gejala Gangguan Kesehatan

Berita Terbaru