BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

Foto : Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA, JS – BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki agar lebih cepat dan tepat sasaran. Sistem baru akan berbasis kompetensi fasilitas, bukan lagi berjenjang seperti saat ini.

Budi mencontohkan kasus pasien BPJS yang mengalami serangan jantung. Saat ini, pasien harus melewati puskesmas, rumah sakit tipe C, baru kemudian rumah sakit tipe B, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan melakukan operasi jantung terbuka.

Baca Juga :  Soal PPPK Siluman, Ini Kata Kepala BKN RI

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya pasien langsung tertangani dan BPJS juga bisa lebih hemat. Sekarang, pasien serangan jantung harus melalui rumah sakit tipe C dulu, padahal yang bisa menangani adalah tipe A,” ujar Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Budi menekankan bahwa sistem rujukan berjenjang justru membahayakan nyawa pasien karena prosesnya lambat. Sistem berbasis kompetensi diharapkan mempercepat penanganan medis, menekan biaya, dan mengurangi risiko fatal bagi pasien.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB