Soal PPPK Siluman, Ini Kata Kepala BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh

Foto : Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA,JS- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti PPPK siluman, eks honorer yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prof Zudan menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11). Rombongan DPRD datang untuk memperjuangkan nasib 1.171 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyebut BKPSDM Kota Palu tidak mengusulkan honorer tersebut ke KemenPAN RB dan BKN. Ia juga menyinggung dugaan PPPK fiktif yang lolos proses pengangkatan.

Baca Juga :  Dominasi Duel 1 vs 1, Buld Yin Terkuat MLBB 2025

Menanggapi hal ini, Kepala BKN menyarankan pemerintah daerah menyelesaikan PPPK fiktif di tingkat lokal, termasuk membatalkan SK yang tidak sah melalui permohonan pembatalan NIK.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus menunggu pembukaan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk mengganti PPPK bermasalah dan menginput data calon PPPK paruh waktu. Pembukaan aplikasi ini memerlukan persetujuan lintas kementerian.

Baca Juga :  Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan 2026: Cara Hitung, Biaya Terbaru, dan Tips Hemat agar Tidak Membengkak

Selain bertemu Kepala BKN, rombongan DPRD Palu menemui Komisi II DPR RI. Komisi II menekankan pemerintah daerah harus menunggu pembukaan SIASN untuk memperbaiki data honorer. Mereka mendorong Pemkot Palu aktif berkoordinasi dengan KemenPAN RB.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR daerah memastikan hak-hak tenaga honorer yang belum terakomodasi terpenuhi.

Berita Terkait

5.700 Desa Belum Nikmati Listrik, Pemerintah Kucurkan Rp10,3 Triliun Tahun 2026
Update Terbaru Seleksi CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi BKN RI
Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Hitung, Tarif Terbaru, dan Simulasi Lengkapnya
PNS dan PPPK Wajib Tahu! BKN Resmi Luncurkan Aplikasi ASN Berintegritas
MBG Libur Sekolah Dihentikan, Pengusaha Protes Keras! BGN Klaim Hemat Rp3 Triliun
Ada Perbedaan Harga di Sejumlah Daerah, Cek Tarif Terbaru BBM Pertamax di Seluruh Indonesia Jumat 19 Juni 2026
145 Ribu ASN Wajib Kuasai AI! BKN Gandeng Microsoft Siapkan Revolusi Digital Pemerintahan Indonesia
Banyak Pengajuan Ditolak, Ini Penyebab Barcode Pertamina Gagal Aktivasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:07 WIB

5.700 Desa Belum Nikmati Listrik, Pemerintah Kucurkan Rp10,3 Triliun Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:01 WIB

Update Terbaru Seleksi CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi BKN RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Hitung, Tarif Terbaru, dan Simulasi Lengkapnya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:01 WIB

PNS dan PPPK Wajib Tahu! BKN Resmi Luncurkan Aplikasi ASN Berintegritas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:02 WIB

MBG Libur Sekolah Dihentikan, Pengusaha Protes Keras! BGN Klaim Hemat Rp3 Triliun

Berita Terbaru