Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Merangin Gelar Konsultasi Publik

Untuk Cegah Perkawinan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Suasana Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

MERANGIN, JS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan menekan angka perkawinan anak di wilayah tersebut.

Mereka berasal dari DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama dan adat, akademisi, praktisi hukum, kelompok perempuan dan remaja, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bupati Merangin, M. Syukur, melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Setda, Sukoso, menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap pencegahan perkawinan anak.

Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 memasukkan pencegahan perkawinan anak sebagai strategi untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan Pangan untuk 7.397 Keluarga

Pemerintah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. STRADA PPA menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 secara lokal. Strategi ini membangun sinergi rencana pembangunan dengan memperkuat regulasi, kelembagaan, dan kapasitas anak.

Data Pendataan Keluarga 2020 dari BKKBN menunjukkan Provinsi Jambi memiliki Age Specific Fertility Rate (ASFR) perempuan usia 15–19 tahun tertinggi di Sumatera, yaitu 50,47. Angka ini turun menjadi 24,57 pada 2021, tetapi masih mencapai 22,40 pada 2024. Posisi ini menempatkan Jambi di urutan keempat tertinggi di Sumatera.

Baca Juga :  Hesti Haris Hadiri Pelantikan Pengurus NURPUJI

Merespons kondisi ini, Pemkab Merangin menetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Pemkab juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 467/493/PA/DSPPPA/2025 dan membentuk Tim Penyusun STRADA PPA melalui SK Bupati Nomor 489/DSPPPA/2024. Langkah ini memperkuat implementasi strategi.

“Saat ini, kami menyusun STRADA PPA melalui konsultasi publik. Masukan berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat substansi dan arah implementasi di Kabupaten Merangin,” jelas Sukoso. (AN)

Berita Terkait

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh
CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Viral! Jalan Poros Nipah Panjang Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Warga: Mau Lewat Harus Ekstra Nyali
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Senin, 18 Mei 2026 - 07:05 WIB

Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci

Berita Terbaru