Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Merangin Gelar Konsultasi Publik

Untuk Cegah Perkawinan Anak

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Suasana Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

MERANGIN, JS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar Konsultasi Publik Strategi Daerah (STRADA) untuk mencegah perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun. Kegiatan ini bertujuan menekan angka perkawinan anak di wilayah tersebut.

Mereka berasal dari DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama dan adat, akademisi, praktisi hukum, kelompok perempuan dan remaja, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bupati Merangin, M. Syukur, melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Setda, Sukoso, menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap pencegahan perkawinan anak.

Ia juga menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 memasukkan pencegahan perkawinan anak sebagai strategi untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak.

Baca Juga :  Aksi perampasan Emas Perhiasan Kembali Terjadi, Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh Diminta Waspada

Pemerintah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. STRADA PPA menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 secara lokal. Strategi ini membangun sinergi rencana pembangunan dengan memperkuat regulasi, kelembagaan, dan kapasitas anak.

Data Pendataan Keluarga 2020 dari BKKBN menunjukkan Provinsi Jambi memiliki Age Specific Fertility Rate (ASFR) perempuan usia 15–19 tahun tertinggi di Sumatera, yaitu 50,47. Angka ini turun menjadi 24,57 pada 2021, tetapi masih mencapai 22,40 pada 2024. Posisi ini menempatkan Jambi di urutan keempat tertinggi di Sumatera.

Baca Juga :  KTP Diurus, Masyarakat Kerinci Abaikan Dokumen Penting Ini

Merespons kondisi ini, Pemkab Merangin menetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Pemkab juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 467/493/PA/DSPPPA/2025 dan membentuk Tim Penyusun STRADA PPA melalui SK Bupati Nomor 489/DSPPPA/2024. Langkah ini memperkuat implementasi strategi.

“Saat ini, kami menyusun STRADA PPA melalui konsultasi publik. Masukan berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat substansi dan arah implementasi di Kabupaten Merangin,” jelas Sukoso. (AN)

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru