JAKARTA, JS – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah mengumumkan penyaluran bantuan lanjutan. Pekerja yang memenuhi kriteria berkesempatan mendapatkan dukungan ekonomi melalui program ini.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat untuk penerima BSU 2025, yaitu:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
-
Upah bulanan tidak melebihi Rp 3,5 juta.
BSU 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 1,2 juta.
Penyaluran BSU 2025
Proses ini terus berlanjut, dan pekerja yang belum menerima bantuan kemungkinan akan mendapatkan pencairan di gelombang selanjutnya.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025
Untuk mengecek status penerimaan BSU, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.
-
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang diminta.
-
Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.
Jika sudah terdaftar, status penerimaan akan menunjukkan informasi seperti “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening” atau “Silakan cek secara berkala” jika proses masih berlangsung.
Pencairan Melalui Bank atau Kantor Pos
Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia), mereka bisa mencairkan bantuan melalui kantor pos dengan layanan Pospay..(AN)









