Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

JAKARTA,JS– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, perombakan mengutamakan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak. Pemerintah juga ingin mengurangi ketimpangan upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun provinsi, akibat perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Waspada, Super Flu Virus Influenza Sudah Masuk Indonesia

Kemnaker akan menetapkan rentang kenaikan upah, bukan satu angka tunggal. Dengan konsep baru ini, daerah tetangga yang memiliki perbedaan upah signifikan dapat menyesuaikan UMP secara lebih adil.

Selain itu, daerah tetap memegang kewenangan menetapkan UMP. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Tanjung Rawang Picu Keluhan Warga, Akses Terhambat dan Risiko Kecelakaan Meningkat

Yassierli menambahkan, Kemnaker masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang UMP. Tim akan membahas draf PP melalui dialog sosial dan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pekan depan. Proses ini tetap mengacu pada amanat MK dan aspirasi pekerja.(AN)

Berita Terkait

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru