Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

JAKARTA,JS– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, perombakan mengutamakan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak. Pemerintah juga ingin mengurangi ketimpangan upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun provinsi, akibat perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Panduan Deposito Bank 2026: Tips, Strategi, dan Cara Memilih yang Aman dan Menguntungkan

Kemnaker akan menetapkan rentang kenaikan upah, bukan satu angka tunggal. Dengan konsep baru ini, daerah tetangga yang memiliki perbedaan upah signifikan dapat menyesuaikan UMP secara lebih adil.

Selain itu, daerah tetap memegang kewenangan menetapkan UMP. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya

Yassierli menambahkan, Kemnaker masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang UMP. Tim akan membahas draf PP melalui dialog sosial dan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pekan depan. Proses ini tetap mengacu pada amanat MK dan aspirasi pekerja.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru