BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

Pemerintah Siapkan BSU hingga Sertifikasi bagi Guru Non ASN Kemenag.

JAKARTA,JS– Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan dukungan anggaran bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan guru non-sertifikasi. Langkah ini bertujuan memperkuat kesejahteraan pendidik. Total alokasi mencapai Rp468 miliar, terdiri dari tambahan pembayaran Rp198 miliar untuk guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan dukungan ini sejalan dengan program memperluas akses dan memberikan kepastian status bagi guru. Selain itu, Kemenag meningkatkan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% dibanding periode sebelumnya. Peningkatan ini membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beberapa waktu lalu (6/12/2025).

Baca Juga :  Kemenag Buka Pendaftaran PPIH 2025

Selain dukungan langsung bagi guru, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk memperkuat komunitas profesi melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan dana ini, Kemenag berharap kualitas pembelajaran meningkat dan jejaring profesi guru semakin kuat.

Cara Guru Mencairkan BSU

Guru penerima BSU melakukan pencairan melalui akun Simpatika Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

1. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun Simpatika.

2. Selanjutnya, guru mencetak dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di atas materai.

3. Kemudian, guru mencetak surat kuasa rekening dan menandatanganinya tanpa materai.

4. Setelah itu, guru datang ke bank penyalur (BRI atau BRI Syariah) dengan membawa dokumen lengkap, KTP, NPWP, buku rekening, dan kartu ATM.

5. Terakhir, guru membuka rekening baru jika belum memiliki rekening di bank penyalur.

Dengan langkah ini, guru non-ASN dan non-sertifikasi menerima subsidi langsung. Selain itu, mereka mendapatkan kesempatan meningkatkan profesionalisme melalui PPG dan kegiatan komunitas guru.

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru