Cek Cara dan Syarat Pemutihan BPJS Akhir Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan BPJS

Ilustrasi Pemutihan BPJS

JAKARTA, JS – Menjelang akhir tahun 2025, banyak orang kembali mencari informasi tentang program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.Banyak peserta ingin mengetahui jadwal program, siapa yang berhak mengikuti, dan cara melakukan registrasi ulang.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk kelompok tertentu. Pemutihan hanya menghapus tunggakan maksimal 24 bulan, bukan seluruh tunggakan.

Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Pelaksanaan teknis kemungkinan berlangsung pada November 2025. Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi. Peserta perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau BPJS Kesehatan.

Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan

Pemutihan berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria:

  1. Eks-Mandiri (PBPU/BP) – Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan, karena itu, masih memiliki tunggakan.

  2. Beralih Menjadi PBI – Peserta yang kini menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mendapat pembiayaan iuran dari negara.

  3. Terdata di DTSEN/DTKS – Peserta tercatat sebagai masyarakat tidak mampu di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  4. Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Baca Juga :  Pasca Banjir, Mata Air Panas Pancuran 5 Guci Belum Ditemukan

Cara Registrasi Ulang Pemutihan

1. Cek Status dan Tunggakan
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811 8 165 165 untuk mengetahui besaran tunggakan dan status kepesertaan.

Baca Juga :  Mulai Usaha Cetak Merchandise, Modal Kecil Untung Besar

2. Pastikan Terdaftar di DTSEN/DTKS
Jika belum tercatat, datangi desa atau kelurahan untuk mendaftar DTKS. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi.

3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Bawa KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS/KIS, dan surat bukti status PBI. Petugas akan membantu memproses pemutihan sesuai ketentuan.

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 berlaku hanya bagi eks-Mandiri yang menjadi PBI dan tercatat sebagai warga tidak mampu, dengan jadwal resmi menunggu pengumuman pemerintah.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru