Cekcok Truk Batu Bara, Seorang Sopir meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

MUAROJAMBI,JS- Seorang sopir truk batu bara bernama Eko Rudi Santoso Meninggal Dunia setelah seorang pelaku menganiaya dia di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian itu terekam kamera CCTV di lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD, tetapi nyawanya tidak tertolong karena kondisinya kritis.

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Menurut Kanit Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davitson Raja Guguk, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku merasa geram dengan sopir truk. Muatan batu bara tidak tertutup terpal penuh, sehingga dia menilai sopir melanggar aturan,” jelas Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).

Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Kejadian bermula ketika pelaku melihat truk korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Terjadi cekcok, dan akhirnya pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Razia Kendaraan Modifikasi BBM Bersubsidi

Awalnya, polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan. Namun setelah menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa bukti, polisi memastikan Andrianto bertindak sendiri. Beberapa pemuda yang berada di lokasi tidak ikut menyerang korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, polisi menjerat Andrianto dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(AN)

Berita Terkait

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci
Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga
Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh

Berita Terbaru