Cekcok Truk Batu Bara, Seorang Sopir meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

MUAROJAMBI,JS- Seorang sopir truk batu bara bernama Eko Rudi Santoso Meninggal Dunia setelah seorang pelaku menganiaya dia di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian itu terekam kamera CCTV di lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD, tetapi nyawanya tidak tertolong karena kondisinya kritis.

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Menurut Kanit Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davitson Raja Guguk, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku merasa geram dengan sopir truk. Muatan batu bara tidak tertutup terpal penuh, sehingga dia menilai sopir melanggar aturan,” jelas Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).

Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Kejadian bermula ketika pelaku melihat truk korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Terjadi cekcok, dan akhirnya pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Razia Kendaraan Modifikasi BBM Bersubsidi

Awalnya, polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan. Namun setelah menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa bukti, polisi memastikan Andrianto bertindak sendiri. Beberapa pemuda yang berada di lokasi tidak ikut menyerang korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, polisi menjerat Andrianto dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(AN)

Berita Terkait

Ngeri! Jembatan Tamiai Nyaris Ambruk, Pengendara Takut Lewat Setiap Hari
Viral! Isu ASN Sungai Penuh Ramai Ajukan Cerai, Benarkah Dampak Pengangkatan PPPK?
Wako Alfin Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Ekonomi Desa Sungai Penuh Siap Melejit
Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan
Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam
Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:01 WIB

Ngeri! Jembatan Tamiai Nyaris Ambruk, Pengendara Takut Lewat Setiap Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:01 WIB

Viral! Isu ASN Sungai Penuh Ramai Ajukan Cerai, Benarkah Dampak Pengangkatan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:31 WIB

Wako Alfin Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Ekonomi Desa Sungai Penuh Siap Melejit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:04 WIB

Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam

Berita Terbaru