Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Guru Paruh Waktu. (Sumber/Google)

Ilustrasi PPPK Guru Paruh Waktu. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah mempercepat penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, pemerintah mengalihkan status pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Inovasi Skema PPPK Paruh Waktu

Sebagai langkah awal, pemerintah meluncurkan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer lama di sekolah. Dengan begitu, tenaga pendidik mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak. Skema ini juga menjadi jembatan transisi bagi mereka yang ingin memperoleh status ASN penuh.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Tujuan Penataan: Profesionalisme dan Meritokrasi

Selain itu, pemerintah menyesuaikan regulasi manajemen ASN dengan prinsip meritokrasi dan profesionalisme kerja. Karena itu, sistem kepegawaian yang terintegrasi mampu menutup kesenjangan kesejahteraan tenaga pendidik non-tetap. Langkah ini juga mendorong produktivitas guru di kelas.

Regulasi Kuat untuk Proses Administrasi Lancar

Pengamat pendidikan menekankan bahwa pemerintah perlu dukungan regulasi yang kuat. Dengan demikian, pemerintah menjalankan sistem administrasi yang transparan dan akuntabel agar proses perpindahan status pegawai berjalan lancar. Langkah ini mengurangi risiko kebingungan dan ketidakpastian.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

Dampak Positif bagi Guru dan Sekolah

Selain itu, kebijakan ini meningkatkan kualitas sekolah dan guru. Pemerintah menstandarkan kompetensi guru di seluruh sekolah formal. Sementara itu, pemerintah memberikan jaminan hari tua dan tunjangan ASN untuk meningkatkan motivasi kerja tenaga kependidikan.

Validasi Data Tenaga Honorer

Saat ini, pemerintah memvalidasi data tenaga honorer secara intensif. Langkah ini memastikan pemerintah mengakomodasi seluruh tenaga honorer dalam sistem kepegawaian.

Koordinasi Antarlembaga Kunci Keberhasilan

Lebih lanjut, pemerintah mendorong koordinasi antarlembaga untuk menyelaraskan kebutuhan formasi guru dengan anggaran daerah. Koordinasi yang baik membuat setiap langkah penataan berjalan efektif.

Menuju Ekosistem Pendidikan Stabil dan Berkelanjutan

Dengan demikian, transformasi status kepegawaian ini menjadi tonggak baru bagi pendidikan Indonesia. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia secara optimal. Tenaga pendidikan yang stabil menjadi fondasi pembangunan bangsa.(*)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru